Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Berkasnya Sudah Lengkap, Musisi Ahmad Dhani Segera Jadi Pesakitan

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 07:47 WIB | LAPORAN:

Setelah menunggu lama, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menetapkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani lengkap atau P21.

Padahal, Kejati Jatim sempat mengembalikan berkas tersangka musisi itu karena kurangnya syarat formal dan materil.

Kajati Jatim, Sunarta memastikan, kini berkas itu sudah P21.


"Berkasnya (Ahmad Dhani) sudah P21. Artinya berkas perkara dari penyidik Polda Jatim setelah dikaji oleh jaksa ternyata sudah lengkap, baik syarat formil maupun materilnya," kata Sunarta kepada wartawan, Senin (7/1).

Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dari penyidik Polda Jatim.

"Setelah itu JPU dari Kejati Jatim akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya berkas surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas pernyataannya dalam sebuah video, yang menyatakan massa yang menghadangnya adalah orang-orang idiot.

Pernyataan itu dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu, di Surabaya.

Atas perbuatannya, suami penyanyi Mulan Jamila itu dijerat dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September 2018 lalu ke Polda Jatim.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya