Berita

Hukum

Pencaplokan Aset Pemerintah, Praktisi Pesimistis Eksepsi Terdakwa Diterima

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL) Tjen Jung Sen kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/1) beragendakan eksepsi atau pembacaan nota keberatan terdakwa.

Upa Labuhari selaku kuasa hukum Tjen Jung Sen membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan menuju kawasan Parsial 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi menyejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," jelasnya.

Setelah mendengar nota keberatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufik pun meminta waktu untuk memberikan tanggapan dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin mendatang (14/1).

Sebelumnya, dalam persidangan perdana, JPU M. Taufik dalam Nomor Perkara 2506 Pidsus/2018 mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan tidak berizin di Kampung Sungai Turi.

Sebab, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," jelas Taufik.

Proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang telah dikerjakan pada Februari 2018. Hasil penyelidikan ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut.

Tjen Jung Sen pun dipersangkakan melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai bahwa terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," jelasnya.

Meski begitu, Zakir mengaku pesimistis jika eksepsi terdakwa bakal diterima. Karenanya, dia meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan. Terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," paparnya. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya