Berita

Hukum

Pencaplokan Aset Pemerintah, Praktisi Pesimistis Eksepsi Terdakwa Diterima

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL) Tjen Jung Sen kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/1) beragendakan eksepsi atau pembacaan nota keberatan terdakwa.

Upa Labuhari selaku kuasa hukum Tjen Jung Sen membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan menuju kawasan Parsial 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.


"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi menyejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," jelasnya.

Setelah mendengar nota keberatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufik pun meminta waktu untuk memberikan tanggapan dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin mendatang (14/1).

Sebelumnya, dalam persidangan perdana, JPU M. Taufik dalam Nomor Perkara 2506 Pidsus/2018 mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan tidak berizin di Kampung Sungai Turi.

Sebab, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," jelas Taufik.

Proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang telah dikerjakan pada Februari 2018. Hasil penyelidikan ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut.

Tjen Jung Sen pun dipersangkakan melanggar pasal 69 dan pasal 71 UU 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai bahwa terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," jelasnya.

Meski begitu, Zakir mengaku pesimistis jika eksepsi terdakwa bakal diterima. Karenanya, dia meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan. Terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," paparnya. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya