Berita

Irwin Idrus, kuasa hukum Andi Arief

Hukum

Andi Arief Laporkan Lima Pendukung Jokowi Ke Polisi

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 19:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah nama dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya. Melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," jelas Irwin Idrus selaku kuasa hukum Andi Arief usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1).

Terdapat lima nama yang dilaporkan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan konten bermuatan pencemaran nama baik di media elektronik. Yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Tenaga Ahli Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. Mereka dituduhkan melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.


Dalam laporannya, pihak Andi Arief menyertakan sejumlah alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media massa.

"Untuk Pak Ngabalin misalnya ada rekaman primetime news di Metro (TV). Statment-nya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," beber Irwin.

Irwin memastikan bahwa kliennya dirugikan atas sejumlah pernyataan para pendukung capres petahana Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," paparnya.

Ditanya mengapa Andi Arief tidak turut hadir menyampaikan laporan ke polisi, Irwin berdalih bahwa kliennya tidak mau menimbulkan suasana lebih gaduh.

"Tidak mau buat kegaduhan lebih lanjut," imbuhnya.

Laporan Andi Arief diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya