Fahri Hamzah/Net
Fahri Hamzah/Net
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut bahwa keberadaan BP Batam diatur dengan UU tentang kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sementara Pemkot Batam mengacu pada UU Pemerintah Daerah.
“Jadi kalau mau digabung tidak bisa dengan Peraturan Pemerintah (PP), harus dengan UU. Penggabungannya aneh, dia mau digabung Walikota kawasan FTZ dengan otorita. Otorita itu pejabat pusat. Ini sama dengan kepala desa merangkap dengan menteri desa,†ujarnya daam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/1).
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50