Berita

Fachrul Razi/RMOL

ROAD TO SENAYAN

Fachrul Razi, Terus Mengawal Implementasi MoU Helsinki Dari Senayan

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 13:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan titik awal perdamaian di Aceh.

MoU yang kemudian menghasilkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh itu memuat prinsip-prinsip kesepakatan MoU Helsinki yang uhingga kini belum terlaksana sepenuhnya.

Anggota DPD Aceh Fachrul Razi sejak dilantik pada 2014 berkomitmen terus mengawal implementasi MoU tersebut.

"Proses lima tahun yang telah berlalu ini berdasarkan bidang saya hukum, politik dan pemerintahan terus berkomitmen mengawal MOU Helsinki yang tertuang pada UU Pemerintahan Aceh agar dapat terealisasi dengan baik," kata Fachrul kepada redaksi, Senin (7/1).

Hasil perjuangannya selama lima tahun tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya PP tentang Kewenangan Aceh, PP tentang Migas dan Perpres tentang Pertanahan. Hasil itu merupakan bentuk sumbangsih Fachrul terhadap masyarakt Aceh yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Selain itu, lewat DPD RI, Otsus Aceh Jilid II juga telah disepakati. Otsus Aceh yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh akan berakhir pada tahun 2027 kembali dilanjutkan dalam bentuk Otsus Aceh Jilid II.

"Ini sudah diparipurnakan di DPD RI dan menjadi keputusan lembaga," ungkapnya.

Pada Pemilu 2019 ini, Fachrul kembali maju sebagai calon anggota DPD. Beberapa hal yang belum dicapainya saat ini antara lain pemekaran enam daerah dalam bentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Di antaranya Aceh Selatan Jaya, Kepulauan Selaut Besar, Kota Meulaboh, Aceh Raya, Kota Panton Labu, dan Aceh Malaka.

"Pemekaran itu tinggal menunggu PP dari Presiden dan akan kita lanjutkan di periode mendatang," imbuhnya.

Menurut dia dalam MoU Helsinki ada beberapa poin yang masih belum terealisasi hingga kini antara lain batas wilayah Aceh, masalah Kombatan yang belum selesai, pemberian tanah dua hektar kepada korban konflik, dan masalah bendera.

"DPRA sudah memutuskan melalui qanuun (peraturan) terkait masalah bendera dan lambang ini tapi pemerintah pusat masih belum menerima. Jadi tidak perlu lagi khawatir dengan sebutan lambang separatis karena sekarang Aceh sudah damai dan bagian dari anak bangsa dalam bingkai NKRI," demikian Fachrul. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya