Berita

Fachrul Razi/RMOL

ROAD TO SENAYAN

Fachrul Razi, Terus Mengawal Implementasi MoU Helsinki Dari Senayan

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 13:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan titik awal perdamaian di Aceh.

MoU yang kemudian menghasilkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh itu memuat prinsip-prinsip kesepakatan MoU Helsinki yang uhingga kini belum terlaksana sepenuhnya.

Anggota DPD Aceh Fachrul Razi sejak dilantik pada 2014 berkomitmen terus mengawal implementasi MoU tersebut.


"Proses lima tahun yang telah berlalu ini berdasarkan bidang saya hukum, politik dan pemerintahan terus berkomitmen mengawal MOU Helsinki yang tertuang pada UU Pemerintahan Aceh agar dapat terealisasi dengan baik," kata Fachrul kepada redaksi, Senin (7/1).

Hasil perjuangannya selama lima tahun tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya PP tentang Kewenangan Aceh, PP tentang Migas dan Perpres tentang Pertanahan. Hasil itu merupakan bentuk sumbangsih Fachrul terhadap masyarakt Aceh yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Selain itu, lewat DPD RI, Otsus Aceh Jilid II juga telah disepakati. Otsus Aceh yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh akan berakhir pada tahun 2027 kembali dilanjutkan dalam bentuk Otsus Aceh Jilid II.

"Ini sudah diparipurnakan di DPD RI dan menjadi keputusan lembaga," ungkapnya.

Pada Pemilu 2019 ini, Fachrul kembali maju sebagai calon anggota DPD. Beberapa hal yang belum dicapainya saat ini antara lain pemekaran enam daerah dalam bentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Di antaranya Aceh Selatan Jaya, Kepulauan Selaut Besar, Kota Meulaboh, Aceh Raya, Kota Panton Labu, dan Aceh Malaka.

"Pemekaran itu tinggal menunggu PP dari Presiden dan akan kita lanjutkan di periode mendatang," imbuhnya.

Menurut dia dalam MoU Helsinki ada beberapa poin yang masih belum terealisasi hingga kini antara lain batas wilayah Aceh, masalah Kombatan yang belum selesai, pemberian tanah dua hektar kepada korban konflik, dan masalah bendera.

"DPRA sudah memutuskan melalui qanuun (peraturan) terkait masalah bendera dan lambang ini tapi pemerintah pusat masih belum menerima. Jadi tidak perlu lagi khawatir dengan sebutan lambang separatis karena sekarang Aceh sudah damai dan bagian dari anak bangsa dalam bingkai NKRI," demikian Fachrul. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya