Berita

Fachrul Razi/RMOL

ROAD TO SENAYAN

Fachrul Razi, Terus Mengawal Implementasi MoU Helsinki Dari Senayan

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 13:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan titik awal perdamaian di Aceh.

MoU yang kemudian menghasilkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh itu memuat prinsip-prinsip kesepakatan MoU Helsinki yang uhingga kini belum terlaksana sepenuhnya.

Anggota DPD Aceh Fachrul Razi sejak dilantik pada 2014 berkomitmen terus mengawal implementasi MoU tersebut.


"Proses lima tahun yang telah berlalu ini berdasarkan bidang saya hukum, politik dan pemerintahan terus berkomitmen mengawal MOU Helsinki yang tertuang pada UU Pemerintahan Aceh agar dapat terealisasi dengan baik," kata Fachrul kepada redaksi, Senin (7/1).

Hasil perjuangannya selama lima tahun tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya PP tentang Kewenangan Aceh, PP tentang Migas dan Perpres tentang Pertanahan. Hasil itu merupakan bentuk sumbangsih Fachrul terhadap masyarakt Aceh yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI.

Selain itu, lewat DPD RI, Otsus Aceh Jilid II juga telah disepakati. Otsus Aceh yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh akan berakhir pada tahun 2027 kembali dilanjutkan dalam bentuk Otsus Aceh Jilid II.

"Ini sudah diparipurnakan di DPD RI dan menjadi keputusan lembaga," ungkapnya.

Pada Pemilu 2019 ini, Fachrul kembali maju sebagai calon anggota DPD. Beberapa hal yang belum dicapainya saat ini antara lain pemekaran enam daerah dalam bentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Di antaranya Aceh Selatan Jaya, Kepulauan Selaut Besar, Kota Meulaboh, Aceh Raya, Kota Panton Labu, dan Aceh Malaka.

"Pemekaran itu tinggal menunggu PP dari Presiden dan akan kita lanjutkan di periode mendatang," imbuhnya.

Menurut dia dalam MoU Helsinki ada beberapa poin yang masih belum terealisasi hingga kini antara lain batas wilayah Aceh, masalah Kombatan yang belum selesai, pemberian tanah dua hektar kepada korban konflik, dan masalah bendera.

"DPRA sudah memutuskan melalui qanuun (peraturan) terkait masalah bendera dan lambang ini tapi pemerintah pusat masih belum menerima. Jadi tidak perlu lagi khawatir dengan sebutan lambang separatis karena sekarang Aceh sudah damai dan bagian dari anak bangsa dalam bingkai NKRI," demikian Fachrul. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya