Berita

Foto/Net

Hukum

Tersangka Korupsi Beri Mahar Duit Riyal

Nikah Di Kantor Polisi
SENIN, 07 JANUARI 2019 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Apes. Dua minggu menjelang nikah, Laode Nur Alam dijebloskan ke tahanan karena korupsi dana operasional Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Sudah tanggung, Laode memohon izin melangsungkan pernikahan di kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Izin diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Masjid Al Ikhsan di kom­pleks Polrestabes Makassar pun menjadi tempat Laode ijab kabul meminang Dwi Astuti Hadiningrum.


Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wahyu Dwi Ariwibowo bahkan bersedia menjadi saksi nikah.

"Mungkin ini menjadi sejarah di Polrestabes. Kita bisa menikahkan salah satu tahanan korupsi di masjid Polrestabes ini," kata Wahyu.

Ia pun mendoakan pasangan Laode-Astuti. "Semoga keduanya bisa hidup berumah tangga dengan baik, meski saat ini sang suami sedang menjalani proses hukum," ujarnya.

Laode menikahi Astuti dengan mahar uang 88 riyal Arab Saudi, satu set perhiasan dan seperang­kat alat salat. Isak tangis kelu­arga dan kerabat tak terbendung, saat keduanya melangsungkan pernikahan.

Sayangnya, Laode tak bisa melewati malam pertama bersa­ma Astuti. "Kami tidak izinkan untuk keluar (tahanan). Karena kasus (korupsi) ini beda dengan pidana biasa," dalih Wahyu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Ujang Darmawan mengatakan, kasus yang menjerat Laode terjadi pada 2015 dan 2016. Polisi menetapkan enam tersangka. Yakni mantan pejabat Dinas Pendidikan, Laode dan lima rekanan.

Pada 2015, Dinas Pendidikan Kota Makassar mengucurkan da­na operasional Rp 429.940.350. Tahun berikutnya meningkat jadi Rp 471.254.000.

Modus korupsinya, melaku­kan pemesanan barang untuk op­erasional dinas. Dengan faktur pemesanan itu, dana operasional bisa dicairkan.

"Ternyata beberapa barang yang dipesan tidak ada atau fiktif," terang Ujang.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, menyimpulkan kerugian negara Rp 300.230.000.

Kepolisian segera melimpah­kan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah berkas perkara para tersangka leng­kap. "Segala proses hukum itu masih harus dilakukan pembuktiannya di pengadilan dan nanti majelis hakim yang menentukan apakah bersalah atau tidak," katanya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya