Berita

Foto/Net

Hukum

Tersangka Korupsi Beri Mahar Duit Riyal

Nikah Di Kantor Polisi
SENIN, 07 JANUARI 2019 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Apes. Dua minggu menjelang nikah, Laode Nur Alam dijebloskan ke tahanan karena korupsi dana operasional Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Sudah tanggung, Laode memohon izin melangsungkan pernikahan di kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Izin diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Masjid Al Ikhsan di kom­pleks Polrestabes Makassar pun menjadi tempat Laode ijab kabul meminang Dwi Astuti Hadiningrum.


Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Wahyu Dwi Ariwibowo bahkan bersedia menjadi saksi nikah.

"Mungkin ini menjadi sejarah di Polrestabes. Kita bisa menikahkan salah satu tahanan korupsi di masjid Polrestabes ini," kata Wahyu.

Ia pun mendoakan pasangan Laode-Astuti. "Semoga keduanya bisa hidup berumah tangga dengan baik, meski saat ini sang suami sedang menjalani proses hukum," ujarnya.

Laode menikahi Astuti dengan mahar uang 88 riyal Arab Saudi, satu set perhiasan dan seperang­kat alat salat. Isak tangis kelu­arga dan kerabat tak terbendung, saat keduanya melangsungkan pernikahan.

Sayangnya, Laode tak bisa melewati malam pertama bersa­ma Astuti. "Kami tidak izinkan untuk keluar (tahanan). Karena kasus (korupsi) ini beda dengan pidana biasa," dalih Wahyu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Ujang Darmawan mengatakan, kasus yang menjerat Laode terjadi pada 2015 dan 2016. Polisi menetapkan enam tersangka. Yakni mantan pejabat Dinas Pendidikan, Laode dan lima rekanan.

Pada 2015, Dinas Pendidikan Kota Makassar mengucurkan da­na operasional Rp 429.940.350. Tahun berikutnya meningkat jadi Rp 471.254.000.

Modus korupsinya, melaku­kan pemesanan barang untuk op­erasional dinas. Dengan faktur pemesanan itu, dana operasional bisa dicairkan.

"Ternyata beberapa barang yang dipesan tidak ada atau fiktif," terang Ujang.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, menyimpulkan kerugian negara Rp 300.230.000.

Kepolisian segera melimpah­kan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah berkas perkara para tersangka leng­kap. "Segala proses hukum itu masih harus dilakukan pembuktiannya di pengadilan dan nanti majelis hakim yang menentukan apakah bersalah atau tidak," katanya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya