Berita

Foto: Net

Bisnis

Terlambat Turunkan Harga BBM Non Subsidi, Pertamina Bisa Digugat

MINGGU, 06 JANUARI 2019 | 14:14 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Pemerintah melalui Pertamina telah mengumumkan penurunan harga BBM non subsidi. Namun hal itu dinilai terlambat serta bakal menuai masalah dan bisa digugat di pengadilan.

Penilaian ini disampaikan Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.

"Terlambatnya PT Pertamina ( Persero ) menurunkan harga jual BBM Non Subsidi akibat dirutnya Cuti sejak sebelum Natal hingga paska tahun baru dan baru masuk kerja hari jumat 4 Januari 2019 berpotensi tuai masalah," tambah Yusri, sesaat lalu (Minggu, 6/1).


Menurut Yusri, seharusnya Pertamina melakukan paling tidak tanggal 31 Desember 2018 sudah merilis harga BBM Non Subsidi dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019, namun faktanya baru dirilis 4 Januari untuk dilaksanakan efektif 5 Januari 2019.

"Sehingga kebijakan direksi Pertamina dianggap telah melanggar Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 191 thn 2014 dan Perpres 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM, akibatnya telah merugikan konsumen Pertalite, Dexlite, Permatax 92, Dex dan Pertamax Turbo," ungkap Yusri.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina masing-masing setiap BBM non subsidi diturunkan harganya sebagai berikut, Pertalite  Rp 150 per liter, Pertamax  Rp 200 per liter , Pertamax Turbo Rp 250 per liter , Dexlite Rp 200 per liter dan Dex Rp 100 per liter.

"Seharusnya Lembaga Konsumen Indonesia bereaksi atas kelalaian terkesan sengaja oleh Direksi Pertamina, sebagai pembelajaran agar tidak sesuka hatinya membuat kebijakan yang melanggar peraturan dan kepada konsumen BBM non sunsidi diseluruh Indonesia bisa masing masing atau bersama sama mengugat Pertamina di PN ( Pengadilan Negeri ) Kabupaten , dan Propinsi," tegas Yusri.

Kata Yusri, dengan gugatan tersebut majelis Hakim bisa memaksa Pertamina membuka kontrak antara pemasok atau rekanan di ISC Pertamina untuk penyerahan November, Desember dan Januari 2019, termasuk formula Pertamina menentukan harga keekonomian BBM non subsidi.

Sementara itu, Yusri menambahkan bahwa pemerintah sudah sejak lama memperingatkan Pertamina untuk segera mengoreksi harga jual BBM non subsidinya, bahkan pada bulan akhir November 2018, Dirjen Migas Djoko Siswanto telah memanggil beberapa badan usaha ke kantor Ditjen Migas KESDM yaitu Pertamina, Shell, Vivo, Total dan AKR serta Garuda Mas untuk segera menurunkan harga jualnya, karena harga minyak dunia sudah turun dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga relatif stabil sejak bulan Oktober 2018.

"Itu sebagai formula penentuan harga jual keekonomian oleh masing masing badan usaha , dan tidak boleh menarik margin diatas 10 persen, beberapa badan usaha berjanji taat untuk segera mengoreksinya sejak awal sampai dengan pertengahan Desember 2018, tapi entah mengapa Pertamina terkesan tidak mempedulikannya, jangan jadi  alasan kerugian jual Premium Ron 88 yang ditambah volumenya di Jamali dan Biosolar akibat penugasan oleh Pemerintah kemudian dengan seenaknya dibebankan kepada konsumen BBM Non subsidi, itu namanya sontoloyo," sergah Yusri.

Karena, sambung Yusri, menurut UU BUMN 19/2003 telah diatur di pasal 66 ayat 1 , bahwa setiap penugasan ( PSO / Public Service Obligation ) untuk pemanfaatan umum oleh Pemerintah terhadap BUMN, apabila menurut kajian secara finansial tidak layak, maka Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pertamina termasuk margin yang diharapkan, dalam hal ini karena ada intervensi politik dalam penetapan harga.  

"Oleh karena itu Pertamina tidak boleh urik dengan membebani pemerintah dan konsumen sekaligus itu adalah sebuah kejahatan korporasi," demikian Yusri. [jto]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya