Berita

Foto: Net

Hukum

Kriminalisasi Pejuang Anti-Tambang Marak Di Era Jokowi-JK

MINGGU, 06 JANUARI 2019 | 07:50 WIB | LAPORAN:

Dalam evaluasi sektor tambang tahun 2018 yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla ini, marak tindakan kriminalisasi dan serangan terhadap aktivis dan pejuang anti-tambang.

Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah menyatakan, seiring dengan mulai meningkatnya daya kritis masyarakat korban di berbagai wilayah di Indonesia, upaya kriminalisasi dan serangan terhadap warga negara yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya pun terus meningkat tajam.

"Beragam kekerasan struktural maupun kekerasan fisik pun dilakukan, dan hampir semuanya melibatkan tangan negara," ujar Merah Johansyah, dalam catatannya,


Sepanjang 2014 sampai 2018, Jatam mencatat ada 22 kasus kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang anti-tambang di Indonesia. Korbannya mencapai 85 orang.

"Rata-rata terkait protes penolakan pertambangan batubara, pertambangan emas, dan pertambangan batu gamping untuk kepentingan pabrik semen," paparnya.

Adapun sebaran wilayah kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang anti tambang ini terbanyak di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah sebanyak empat kasus, diikuti Bangka Belitung (dua kasus), Maluku (dua kasus). Sementara untuk Jawa Timur, Sumatera Utara (satu kasus), Sumatera Barat, Kalimantan Selatan masing-masing satu kasus, dan beberapa wilayah lainnya.

Pola-pola yang digunakan dalam kasus kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang anti-tambang juga variatif.

Pertama, kriminalisasi langsung kepada warga menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE dan tuduhan mengada-ada seperti pelecehan terhadap lambang/simbol negara serta tuduhan irasional menyebarkan paham komunisme melalui KUHP.

"Hal ini bisa terlihat dalam kasus Budi Pego, warga Banyuwangi, Jawa Timur yang berjuang menolak tambang emas PT Bumi Suksesindo serta Sawin, Sukma, dan Nanto dalam kasus penolakan PLTU Batubara di Indrmayu Jawa Barat," ulasnya.

Kedua, kriminalisasi kepada para ahli atau akademisi seperti yang terjadi pada Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero.

Basuki Wasis memberikan keterangan dalam persidangan kasus pemberian izin usaha pertambangan yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Basuki dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian dampak lingkungan pada lokasi pertambangan di Pulau Kabaena.

Sedangkan Bambang Hero digugat perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang dihukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bambang diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kriminalisasi terhadap dua akademisi ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum terhadap ahli dalam persidangan, sekaligus juga berdampak pada ketakutan bagi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Padahal, memberikan keterangan ahli di persidangan merupakan pelaksanaan kewajiban hukum yang sudah semestinya dilindungi," tegasnya.

Ketiga, serangan langsung secara fisik, seperti yang menimpa Jatam Kaltim. Serangan langsung secara fisik ini menyasar para aktivis dan sekretariat sebagai pusat aktivitas, yang dilakukan kelompok-kelompok preman dan ormas tertentu. Jatam menduga serangan ini atas campur tangan perusahaan tambang dan pemerintah itu sendiri.

"Dalam konteks ini, negara yang semestinya hadir untuk melindungi warga negara justru masa bodoh, dan hal ini terus berlangsung hingga saat ini," ujarnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya