Berita

Boyamin Saiman/Net

Hukum

Kado Tahun Baru, Kasus Kondesat Dipraperadilankan Lagi

MINGGU, 06 JANUARI 2019 | 06:57 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilankan Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah praperadilan itu dilakukan atas mandegnya pengusutan kasus korupsi kondesat. Padahal, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Ini hadiah, kado awal tahun di 2019. Praperadilan atas kasus kondesat yang tak kunjung diusut tuntas," tegas koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya,


Boyamin menuturkan, gugatan praperadilan telah didaftar di PN Jaksel dengan register Nomor: 4/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel.

Boyamin menerangkan, setahun yang lalu, yakni pada tanggal 3 Januari 2018 lalu, kasus korupsi kondensat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung. Namun, hingga kini belum terjadi penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara jadi mangkrak di Bareskrim Mabes Polri.

"MAKI telah dua kali mengajukan praperadilan, namun belum berhasil memaksa Bareskrim dan Kejagung untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujar Boyamin.

Tepat satu tahun ini perkara kondensat dinyatakan P21, tanpa ada penyerahan tersangka.

Boyamin mengingatkan, gugatan ini didasarkan atas pernyataan Jaksa Agung, M. Prasetyo pada tanggal 28 November 2018 bahwa akan menerima penyerahan tersangka dan menyidangkan secara in abseantia.

"Namun hingga saat ini, nyatanya belum ada penyerahan tersangka dari Bareskrim kepada Kejagung," katanya.

Dengan kenyataan itu, pernyataan M. Prasetyo dinilainya hanya lips service akhir tahun.

"Kami tidak percaya statement Jaksa Agung tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, kata dia, tidak nampak upaya Bareskrim untuk menyerahkan tersangka kepada Kejagung.

Kedua lembaga tersebut jadi terkesan saling lempar tanggung jawab dan dengan sengaja menelantarkan perkara kondensat. Padahal, berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP mengharuskan penyerahan segera tersangka setelah P21.

"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan secara bertubi-tubi, hingga dikabulkan hakim praperadilan. Atau, hingga dilakukannya penyerahan tersangka," tutupnya.

Pengusutan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya