Berita

TKI/Net

Nusantara

Rencana Penempatan TKI Satu Kanal Bisa Timbulkan Monopoli

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana pemerintah membuka moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi terbatas melalui satu kanal penempatan mendapat kritik.

Aktivis peduli buruh migran Yusri Albima menyatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana itu. Jangan sampai mekanisme tersebut menimbulkan monopoli dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Satu kanal penempatan dan memberi hak kepada satu lembaga asosiasi untuk menempatkan TKI justru rawan nepotisme. Ujungnya malah akan menghilangkan aspek transparansi dan pengawasan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (5/1)


Yusri mendengar bahwa keputusan menteri nomor 291 sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kepmen, pemerintah memberikan berbagai syarat perusahaan penempatan TKI/PMI harus memiliki pengalaman lima tahun dalam penempatan. Tapi tidak dijelaskan kapan perusahaan tersebut beroperasi.

Menurutnya hal itu juga perlu dikritisi, jangan sampai perusahaan yang dulu pernah menempatkan TKI dan terdata memiliki banyak kasus di BNP2TKI dan perwakilan-perwakilan RI bisa bergerak lagi. Perusahaan yang update dalam penempatan TKI yang bisa punya hak dan yang telah memenuhi syarat UU 18/2017.

"Harus jelas aturannya dan libatkan semua stakeholder sebelum memutuskan. Libatkan kawan-kawan aktivis peduli TKI/PMI dari semua organisasi," papar Yusri.

Dia menambahkan, persoalan penempatan TKI sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Semua pihak harus sungguh-sungguh melakukan pengawasan.

"Jika tidak maka cerita lama tentang eksploitasi TKI akan terulang lagi," beber Yusri.

Lanjut mantan ketum Serikat Buruh Migran Gasbiindo Pusat itu, tugas penting yang harus segera dituntaskan pemerintah adalah menyelesaikan segala aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bukan mencabut moratorium dan membuat rencana penempatan TKI/PMI satu kanal ke Saudi.

Yusri mengaku khawatir jika rencana itu juga akan terkontaminasi dengan kepentingan politik Pilpres 2019 bila dilakukan saat ini.

"Selesaikan dulu semua regulasi turunan dari UU 18/3017 sesuai amanahnya, setelah itu bicara kanal dan soal teknis lainnya," imbuhnya. [wah]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya