Berita

Jaya Suprana/Dok

Jaya Suprana

Kaji Ulang Ganjil-Genap

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 07:18 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KOTA Jakarta punya masalah beda dengan lain-lain kota Nusantara masa kini, yaitu jalan macet.

Dalam pertemuan pribadi dengan saya, sang mantan Presiden Polandia penerima anugrah Nobel, Lech Walessa sempat mengeluh tentang bukan kemelut politik dunia namun kemacetan lalu lintas Kota Jakarta.

Pergub


Berdasar Pergub Nomor 155/2018, Pemprov Jakarta melanjutkan aturan ganjil-genap di beberapa ruas jalan.

Antara lain jalan Medan Merdeka Barat; jalan M.H. Thamrin; jalan Jenderal Sudirman; Sebagian jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan simpang jalan KS. Tubun),  jalan Gatot Subroto; jalan Jenderal M.T. Haryono; jalan Jenderal D.I. Panjaitan;  jalan Jenderal Ahmad Yani; dan jalan H.R. Rasuna Said.

Pemberlakuan ulang dimulai Rabu 2 Januari 2018 setiap hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa setiap tiga bulan sekali aturan ganjil-genap dikaji ulang.

Tidak Adil


Saya pribadi sangat setuju bahwa kebijakan ganjil genap dikaji ulang setiap tiga bulan akibat beberapa fakta. Misalnya kebijakan ganjil genap tidak adil bagi para pemilik mobil yang hanya mampu dengan susah payah membeli satu mobil saja.

Apalagi apabila satu-satunya mobil yang dimiliki berperan untuk mencari nafkah. Warga berduwit yang mampu membeli lebih dari satu mobil bisa memiliki mobil dengan nomor genap mau pun ganjil yang masing-masing siap digunakan pada hari yang tepat sesuai aturan ganjil-genap.

Pembelian mobil baru akibat kebijakan ganjil-genap menguntungkan industri mobil beserta segenap pihak yang terlibat sampai ke pembuat plat nomor mobil.

Kalender

Berdasar kenyataan kalender Masehi yang memiliki tanggal ganjil lebih banyak ketimbang tanggal genap, pemilik mobil dengan nomor ganjil jelas lebih diuntungkan.

Bahkan setelah setiap tanggal 31 yang jatuh pada hari Kamis, para pemilik mobil dengan nomor ganjil bisa leluasa menggunakan mobilnya selama empat hari berturut-turut sementara pemilik mobil dengan nomor genap hanya bisa iri terhadap nasib mujur para pemilik mobil bernomor ganjil.

Memindah Macet

Apabila tujuan kebijakan ganjil-genap adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, sebenarnya sudah terbukti pada kenyataan bahwa tujuan tersebut tidak tercapai sebab Jakarta tetap bahkan makin macet.

Kemacetan di kawasan yang terkena kebijakan ganjil-genap sekedar dipindahkan ke kawasan yang bebas kebijakan ganjil-genap yang bahkan makin macet akibat terpaksa menerima pindahan macet dari kawasan yang bebas kebijakan ganjil-genap.

Berulang kali saya mengalami macet total di Jalan KH. Mas Mansyur pada saat pemberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Thamrin dan Sudirman.

Upaya membasmi kemacetan dengan peraturan ganjil-genap yang hanya berlaku pada kawasan tertentu saja mirip upaya membasmi banjir dengan meninggikan permukaan tanah pada kawasan tertentu saja yang dengan sendirinya melimpahkan banjir ke kawasan dengan permukaan tanah lebih rendah.

Keberhasilan semu memindah kemacetan mirip upaya "membersihkan" sebuah ruangan dengan sibuk memindah demi menyembunyikan debu dan kotoran ke bawah permadani di dalam ruangan tersebut. [***]

Penulis kerap menggunakan jalan di Jakarta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya