Berita

Pakar hukum administrasi tata negara Prof. Zainal Arifin bersaksi/RMOL

Politik

Sidang Pencalonan OSO, Ahli: Hukum Administrasi Tidak Berlaku Surut

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 17:31 WIB | LAPORAN:

. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai nyalon sebagai anggota DPD mestinya berlaku untuk Pemilu tahun 2024. Bukan sekarang Pemilu 2019.

Pakar hukum administrasi tata negara Prof. Zainal Arifin mengatakan, semua keputusan pengadilan tidaklah berlaku surut. Untuk itu, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta alias OSO sebagai calon DPD mestinya dimasukkan dalam daftar calon tetap.

"Dalam hukum administrasi berlaku ke depan, tidak berlaku surut," terang dia dalam sidang gugatan OSO terkait DCT di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).


Sebab pada kenyataannya, lanjut Zainal, saat MK mengeluarkan putusan itu, OSO pada dasarnya sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Nah tahapan ini clear ketika syarat ini dikeluarkan DCS. Kecuali belum keluar," tukasnya.

OSO menggugat KPU karena tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua lembaga hukum itu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD dapil Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.

KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg. Bagi pihak OSO, putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya