Berita

Pakar hukum administrasi tata negara Prof. Zainal Arifin bersaksi/RMOL

Politik

Sidang Pencalonan OSO, Ahli: Hukum Administrasi Tidak Berlaku Surut

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 17:31 WIB | LAPORAN:

. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai nyalon sebagai anggota DPD mestinya berlaku untuk Pemilu tahun 2024. Bukan sekarang Pemilu 2019.

Pakar hukum administrasi tata negara Prof. Zainal Arifin mengatakan, semua keputusan pengadilan tidaklah berlaku surut. Untuk itu, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta alias OSO sebagai calon DPD mestinya dimasukkan dalam daftar calon tetap.

"Dalam hukum administrasi berlaku ke depan, tidak berlaku surut," terang dia dalam sidang gugatan OSO terkait DCT di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).


Sebab pada kenyataannya, lanjut Zainal, saat MK mengeluarkan putusan itu, OSO pada dasarnya sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Nah tahapan ini clear ketika syarat ini dikeluarkan DCS. Kecuali belum keluar," tukasnya.

OSO menggugat KPU karena tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua lembaga hukum itu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD dapil Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.

KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg. Bagi pihak OSO, putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya