Berita

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian (kanan)/Net

Politik

Kabar Penggerudukan Rumah Andi Arief, Demokrat: Kami Tunggu Klarifikasi Kapolri

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 13:49 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kabar penggerudukan rumah politisi Demokrat Andi Arief direspons serius oleh partai besutan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, pihaknya mendesak Kapolri Tito Karnavian segera memberi penjelasan soal dugaan percobaan penjemputan paksa oleh anggotanya terhadap Andi Arief ke rumah diduga milik Andi Arief di Lampung.

"Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri -- termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik," sesaat lalu (Jumat, 4/1).


Rachland menduga Andi Arief menjadi incaran polisi setelah mencuit kontainer berisi surat suara tercoblos.

"Apabila Andi menjadi target operasi Polisi, maka kami menilai Polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima," ujar Rachland.

Selain pejabat utama Partai Demokrat, Andi Arief dikenal sejak muda sebagai aktivis yang tak gentar menyuarakan kebenaran.

Menurut Rachland, Andi adalah active citizen yang ikut membidani kelahiran reformasi dan merawat pertumbuhan demokrasi di negeri ini.

"Dalam pengertian apapun, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal terhadap upaya dugaan penjemputan paksa terhadapnya," tambah Rachland.

Sementara itu, Rachland menegaskan apabila polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief, pihaknya memastikan Andi akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum.

"Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi. Namun Polisi berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya," ungkap Rachland.

Rachland menegaskan jika polisi belum mengirim surat pemanggilan sekalipun saat proses pelaporannya terjadi kemarin (Kamis, 3/1).

"Biasanya pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan. Sampai hari ini, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan Polisi dalam kasus apapun yang mungkin disangkakan kepadanya," demikian Rachland. [jto]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya