Berita

Pakar hukum administrasi tata negara Prof. Zainal Arifin bersaksi/RMOL

Nusantara

Saksi Ahli: KPU Wajib Tindak Lanjuti Putusan PTUN Soal Pencalegan OSO

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN:

. Sikap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai sudah melanggar sumpah jabatan.

Pakar hukum administrasi tata negara Prof. Zainal Arifin mengatakan, putusan PTUN sesungguhnya sudah final dan mengikat. Untuk itu, seharusnya KPU harus menjalankan putusan tersebut.

"Menurut undang-undang, putusan PTUN final dan mengikat. Wajib ditindaklanjuti selambatnya tiga hari," tegas Zainal Arifin saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Oesman Sapta alias OSO di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).


Nah, jika tidak melaksanakan putusan PTUN tersebut, dia menduga komisioner KPU sudah melanggar undang-undang.

"Padahal seluruh pejabat penyelenggara itu diikat oleh sumpah jabatan. Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedih kita kalau tidak patuh hukum itu sedih," pungkas Zainal Arifin.

OSO menggugat KPU karena tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua lembaga hukum itu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD dapil Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.

KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg. Bagi pihak OSO, putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya