Sri Mulyani Indrawati/Net
Badan Nasional PenangguÂlangan Bencana (BNPB) menÂgeluhkan minimnya anggaran penanggulangan bencana alam. Sementara bencana yang harus ditanganinya cukup banyak. Lembaga itu mencatat sepanjang tahun 2018 setidaknya terjadi 2 ribu bencana. Untuk mengatasi masalah anggaran, pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang antara lain bertugas mengelola anggaran penanganan bencana.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, BLU itu nanti akan berperan sebagai administrator kesiapan dana penanggulangan bencana. Pengelolaan dananya bisa dalam bentuk dana abadi yang ditujukan khusus penanÂganan bencana.
Dalam APBN 2019, KemenÂterian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 1 triliun untuk memuÂlai skema itu.
"Badan itu juga memiliki wewenang untuk menerbitkan catastrophic bonds sebagai instrumen surat utang yang secara khusus ditujukan untuk penanganan bencana alam. Uang akan dikelola BLU. Bagaimana dikelolanya, tentu opsinya banÂyak termasuk apakah dengan dibelikan asuransi atau dikelola sendiri," kata Suahasil di Jakarta, kemarin.
Pembentukan BLU tersebut saat ini masih menunggu aturan setingkat peraturan pemerinÂtah maupun Peraturan PresiÂden yang masih diharmonisasi. Menurut Suahasil, lembaga pengelola dana itu ditarget dapat beroperasi mulai tahun ini.
Suahasil menjelaskan, pemÂbentukan dana khusus itu terinÂspirasi dari kesuksesan Meksiko yang juga menerapkan model yang sama.
Direktur Jenderal PengeloÂlaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menÂjelaskan, meskipun
catastrophic bonds termasuk surat utang, naÂmun tidak berperan sebagai inÂstrumen penambal pembiayaan defisit. Menurutnya, obligasi itu nantinya murni ditujukan untuk penanganan krisis benÂcana alam.
Luky mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah memiÂliki beberapa instrumen di luar APBN untuk mengatasi dana bencana. Instrumen itu antara lain penerbitan obligasi dan mengalokasikan dana dalam
pooling fund.
Sebelumnya, Menteri KeuanÂgan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengelolaan dana penanggulangan bencana tersebut nanti akan menyerupai mekanisme asuransi bencana. Sehingga penganggaran benÂcana tidak hanya terbatas pada apa yang tercantum daftar inÂventaris penggunaan anggaran BNPB.
Tetapi juga tersedia dana darurat untuk bencana alam yang baru bisa dianggarkan ketika terÂjadi bencana. "Itu yang disebut dengan dana
on call," jelasnya.
Ani-sapaan akrab Sri MulyÂani menerangkan, pada tahun 2018 pihaknya sebenarnya sudah menerapkan pendanaan melalui mekanisme itu. Alokasi dana itu di luar dana anggaran BNPB. ***