Berita

BP Batam/Net

Nusantara

Selesaikan Polemik BP Batam, Ketua DPRD Minta Pusat Keluarkan PP

KAMIS, 03 JANUARI 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah pusat tidak boleh sembarangan dalam mengubah aturan tata kelola pemerintahan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebab, hal itu berhubungan langsung dengan kepastian iklim investasi di Batam.

Begitu kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menanggapi rencana pemerintah pusat melebur Badan Pengelola Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Baginya penyelesain polemik ini bisa dengan mudah diselesaikan andai pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan pasal 21 UU 53/1999 tentang Tata Kelola Pemerintahan di Batam.


"PP itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dam Pemko Batam otomatis selesai,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (3/1).

Pihaknya mengaku sudah pernah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk penerbitan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Tapi PP itu tak kunjung diterbitkan.

Dia menjelaskan bahwa PP merupakan cara yang paling efektif mengatur polemik ini. Sebab, UU 53/1999 harus diubah jika peleburan itu tetap dilakukan.

“Perubahan UU tentu waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI. Sementara jika diubah melalui Perppu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut,” terangnya. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya