Berita

Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho/RMOL

Nusantara

Tanggapan BNPB Soal Wacana Kementerian Kebencanaan Prabowo

KAMIS, 03 JANUARI 2019 | 02:31 WIB | LAPORAN:

Mendirikan lembaga setingkat kementerian harus melalui berbagai proses, termasuk dengan mengubah undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho menanggapi rencana calon presiden Prabowo Subianto yang akan mendirikan kementerian terkait kebencanaan.

"Yang pertama, kalau mau bikin kementerian ubah dulu undang-undang karena undang-undang mengatur kalau kementerian dan lembaga. Jumlah berapanya dan sebagainya itu harus dilakukan amandemen," jelasnya di Kantor BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Rabu (2/12).


Selain itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan BNPB memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana halnya BMKG yang menyampaikan peringatan dini dengan memonitor gempa bumi, tsunami maupun cuaca ekstrim.

"Dan dia berada di bawah koordinasi perhubungan. Karena lebih banyak suplai ke Kementerian Perhubungan," kata Sutopo

Sama halnya dengan Basarnas, di mana berperan dalam proses evakuasi, pencarian, penyelamatan, terutama kecelakaan udara, laut dan bencana.

"Makanya Basarnas itu hanya bekerja ketika terjadinya bencana maksimum 10 hari. Hanya tujuh hari pencarian diperpanjang tiga hari. Sementara BNPB menangani dari sebelum bencana, saat bencana, pasca bencana. Jadi BNPB sudah setingkat menteri, ya sebenarnya sudah ada catatan pekerjaan dan koordinasinya ada kan. Semua dari BMKG yang terakhir kebencanaan dilaporkan ke BNPB," demikian Sutopo. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya