Berita

Gubernur Anies/Net

Nusantara

Gubernur Anies Perpanjang Ganjil-Genap

RABU, 02 JANUARI 2019 | 09:33 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Pemerintah provinsi DKI Jakarta berlakukan perpanjangan aturan ganjil-genap di ruas jalan jalan yang telah diatur.

Permberlakuan ini efektif dilaksanakan pada hari ini (Rabu, 2/1). Bahkan, pihak pemprov DKI bakal memasang rambu-rambu bersifat permanen.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dirinya yang memerintahkan jajaranya memasang rambu-rambu tersebut. Sebab, masyarakat masih belum mengetahui aturan ganjil-genap diterapkan di Jakarta.


"Di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," ungkap Anies.

Berdasarkan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Pemprov melanjutkan aturan ganjil-genap untuk dilakukan di beberapa ruas di DKI Jakarta. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).

Kemudian, Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;  Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said. Pemberlakuannya pun mulai Rabu (2/1) sampai dengan waktu yang tak ditentukan, dengan evaluasi per tiga bulan.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Anies menambahkan, kebijakan ganjil-genap ini dikaji ulang setiap tiga bulan sekali, DKI akan mengumpulkan data.

“Untuk yang ini kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan kebijakannya di-review tiap tiga bulan. Datanya dikumpulkan kita lakukan review, tapi kebijakannya berlaku untuk terus. Sampai ada perubahan lagi,” demikian Anies. [jto]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya