Berita

Nusantara

Polisi Tahan Tersangka Pungli Korban Bencana Tsunami

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 14:04 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi menahan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang kepada korban bencana tsunami.

Melansir RMOLBanten, Sabtu (29/12) ketiga tersangka tersebut berinisial FL, ID dan B. Ketiganya bertugas di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal (IKFM) RSDP Serang, Banten.

"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikkan," ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli.


Dadang Herli meelanjutkan penetapan tersangka setelah Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan meningkatkan ke tingkat penyidikan dengan bukti uang Rp 15 juta dan kwitansi.

"Berdasarkan fakta yang kami dapatkan baik dari lima saksi kunci kemudian dokumen termasuk pada kwitansi, dan uang sebesar Rp 15 juta kita telah tetapkan tiga tersangka," tambahnya.

Dikatakan Dadang, dari total 34 jenazah yang ditangani RSDP Serang, sebanyak 11 jenazah korban ditangani CV Nauval Zaidan dan 5 Jenazah gratis sementara 6 Jenazah melakukan pembayaran.

"Kami juga mengamankan uang sebesar Rp 15 juta rupiah dan bukti kwitansi pembayaran. Bukti-bukti ini yang menjadikan dasar kepolisian menetapkan tersangka," ujarnya.

Dadang menegaskan tiga tersangka terancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," demikian Dadang. [jto]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya