Berita

Nusantara

Polisi Tahan Tersangka Pungli Korban Bencana Tsunami

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 14:04 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi menahan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang kepada korban bencana tsunami.

Melansir RMOLBanten, Sabtu (29/12) ketiga tersangka tersebut berinisial FL, ID dan B. Ketiganya bertugas di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal (IKFM) RSDP Serang, Banten.

"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikkan," ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli.


Dadang Herli meelanjutkan penetapan tersangka setelah Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan meningkatkan ke tingkat penyidikan dengan bukti uang Rp 15 juta dan kwitansi.

"Berdasarkan fakta yang kami dapatkan baik dari lima saksi kunci kemudian dokumen termasuk pada kwitansi, dan uang sebesar Rp 15 juta kita telah tetapkan tiga tersangka," tambahnya.

Dikatakan Dadang, dari total 34 jenazah yang ditangani RSDP Serang, sebanyak 11 jenazah korban ditangani CV Nauval Zaidan dan 5 Jenazah gratis sementara 6 Jenazah melakukan pembayaran.

"Kami juga mengamankan uang sebesar Rp 15 juta rupiah dan bukti kwitansi pembayaran. Bukti-bukti ini yang menjadikan dasar kepolisian menetapkan tersangka," ujarnya.

Dadang menegaskan tiga tersangka terancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," demikian Dadang. [jto]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya