Berita

Nusantara

Polisi Tahan Tersangka Pungli Korban Bencana Tsunami

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 14:04 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Polisi menahan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang kepada korban bencana tsunami.

Melansir RMOLBanten, Sabtu (29/12) ketiga tersangka tersebut berinisial FL, ID dan B. Ketiganya bertugas di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal (IKFM) RSDP Serang, Banten.

"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikkan," ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli.


Dadang Herli meelanjutkan penetapan tersangka setelah Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan meningkatkan ke tingkat penyidikan dengan bukti uang Rp 15 juta dan kwitansi.

"Berdasarkan fakta yang kami dapatkan baik dari lima saksi kunci kemudian dokumen termasuk pada kwitansi, dan uang sebesar Rp 15 juta kita telah tetapkan tiga tersangka," tambahnya.

Dikatakan Dadang, dari total 34 jenazah yang ditangani RSDP Serang, sebanyak 11 jenazah korban ditangani CV Nauval Zaidan dan 5 Jenazah gratis sementara 6 Jenazah melakukan pembayaran.

"Kami juga mengamankan uang sebesar Rp 15 juta rupiah dan bukti kwitansi pembayaran. Bukti-bukti ini yang menjadikan dasar kepolisian menetapkan tersangka," ujarnya.

Dadang menegaskan tiga tersangka terancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," demikian Dadang. [jto]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya