Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

Sengsarakan Korban Bencana, Koruptor Proyek SPAM Bisa Dihukum Mati

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 04:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan oknum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab, kasus korupsi itu turut menyasar proyek SPAM untuk korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan menyebut perilaku korupsi yang menimbulkan kesengsaraan banyak orang dapat dihukum mati.


"Ini korupsi bencana alam dan menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan pasal 2, memang bisa dihukum mati, kalau korupsi yang menyesnagrakan orang banyak," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (30/12) dinihari.

Namun demikian, Saut mengaku masih ingin mendalami kasus ini sebelum memutuskan untuk memberi ancaman hukuman mati.

"Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu relevan itu," tukasnya.

Lebih lanjut, kata Saut, KPK akan mendalami dugaan kasus suap SPAM korban bencana tsunami tersebut dengan menerjunkan 3 kompi satgas KPK untuk pengembangan kasus tersebut.

"Ini kan satgasnya tadinya satu, nanti malah 3 satgas. Karena memang ini kelihatanya akan berkembang, sehingga kita turunkan satgas hingga tiga, jadi anda simpulkan sendiri, kami hanya bisa yang keterangan yang kita peroleh," tandasnya.

Adapun dalam kasus ini, sebanyak 21 orang diamankan KPK, delapan di antaranya telah resmi menyandang status tersangka.

Mereka diduga telah mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya