Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

Sengsarakan Korban Bencana, Koruptor Proyek SPAM Bisa Dihukum Mati

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 04:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan oknum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab, kasus korupsi itu turut menyasar proyek SPAM untuk korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan menyebut perilaku korupsi yang menimbulkan kesengsaraan banyak orang dapat dihukum mati.


"Ini korupsi bencana alam dan menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan pasal 2, memang bisa dihukum mati, kalau korupsi yang menyesnagrakan orang banyak," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (30/12) dinihari.

Namun demikian, Saut mengaku masih ingin mendalami kasus ini sebelum memutuskan untuk memberi ancaman hukuman mati.

"Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu relevan itu," tukasnya.

Lebih lanjut, kata Saut, KPK akan mendalami dugaan kasus suap SPAM korban bencana tsunami tersebut dengan menerjunkan 3 kompi satgas KPK untuk pengembangan kasus tersebut.

"Ini kan satgasnya tadinya satu, nanti malah 3 satgas. Karena memang ini kelihatanya akan berkembang, sehingga kita turunkan satgas hingga tiga, jadi anda simpulkan sendiri, kami hanya bisa yang keterangan yang kita peroleh," tandasnya.

Adapun dalam kasus ini, sebanyak 21 orang diamankan KPK, delapan di antaranya telah resmi menyandang status tersangka.

Mereka diduga telah mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya