Berita

Bukti suap/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 01:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak delapan orang resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.

Suap diduga dilakukan oleh dua perusahaan swasta, PT WKE dan PT TSP kepada para oknum pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan 8 orang tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).


Adapun mereka yang ditetapkan tersangka antara lain Dirut PT WKE, BSU (Budi Suharto); Direktur PT WKE, LSU (Lily Sundarsih); Direktur PT TSP, IIR (Irene Irma); dan Direktur PT TSP, YUL (Yuliana Enganita Dibyo). Keempatnya diduga sebagai pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap antara lain, ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare) yang menjabat Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, MWR (Meina Woro Kustinah) sebagai PPK SPAM Katulampa, TMN (Teuku Moch Nazar) sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan DSA (Donny Sofyan Arifin) sebagai PPK SPAM Toba 1.

Keempatnya menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Termasuk 2 proyek lain, yaitu pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dikerjakan PT WKE, sementara RP 50 miliar lebih dikerjakan PT TSP.

Tersangka pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedang pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya