Berita

Bukti suap/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 01:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak delapan orang resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.

Suap diduga dilakukan oleh dua perusahaan swasta, PT WKE dan PT TSP kepada para oknum pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan 8 orang tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).


Adapun mereka yang ditetapkan tersangka antara lain Dirut PT WKE, BSU (Budi Suharto); Direktur PT WKE, LSU (Lily Sundarsih); Direktur PT TSP, IIR (Irene Irma); dan Direktur PT TSP, YUL (Yuliana Enganita Dibyo). Keempatnya diduga sebagai pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap antara lain, ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare) yang menjabat Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, MWR (Meina Woro Kustinah) sebagai PPK SPAM Katulampa, TMN (Teuku Moch Nazar) sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan DSA (Donny Sofyan Arifin) sebagai PPK SPAM Toba 1.

Keempatnya menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Termasuk 2 proyek lain, yaitu pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dikerjakan PT WKE, sementara RP 50 miliar lebih dikerjakan PT TSP.

Tersangka pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedang pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya