Berita

Bukti suap/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 01:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak delapan orang resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.

Suap diduga dilakukan oleh dua perusahaan swasta, PT WKE dan PT TSP kepada para oknum pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan 8 orang tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).


Adapun mereka yang ditetapkan tersangka antara lain Dirut PT WKE, BSU (Budi Suharto); Direktur PT WKE, LSU (Lily Sundarsih); Direktur PT TSP, IIR (Irene Irma); dan Direktur PT TSP, YUL (Yuliana Enganita Dibyo). Keempatnya diduga sebagai pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap antara lain, ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare) yang menjabat Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, MWR (Meina Woro Kustinah) sebagai PPK SPAM Katulampa, TMN (Teuku Moch Nazar) sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan DSA (Donny Sofyan Arifin) sebagai PPK SPAM Toba 1.

Keempatnya menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Termasuk 2 proyek lain, yaitu pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dikerjakan PT WKE, sementara RP 50 miliar lebih dikerjakan PT TSP.

Tersangka pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedang pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya