Berita

Hukum

KORUPSI PENSIUN PERTAMINA

Alasan Menunda Putusan Karena Pleno Jaksa Mengada-ada

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 15:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan majalis hakim menunda pembacaan putusan perkara kasus korupsi dana pensiun pertamina dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) dengan alasan menunggu pleno jaksa penuntut umum dinilai mengada-ada.

"Saya belum paham dengan istilah pleno Jaksa sebelum putusan. Gak ada dalam hukum acara soal pleno JPU. Ini mengada-ada," ujar pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani, melalui sambungan telepon, Sabtu (29/12).

Andi menegaskan, pembacaan putusan bisa ditunda jika hakim memang berhalangan atau terdakwa atau kuasanya atau JPU tak hadir juga. Tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang semua diatur hakim bukan jaksa.


"Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya,  ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tegasnya.

Andi meminta Komisi Yudisial (KY) turun memantau persidangan agar jangan menimbulkan persoalan baru dalam hukum acara pidana di kemudian hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan pada Kamis (27/12) lalu. Agenda sidang yang seharusnya membacakan putusan berubah menjadi pembacaan kesimpulan.

"Kesimpulannya rangkuman dari seluruh proses persidangan. Kan kami punya gugatan, tinggal kita lihat apakah itu terbukti atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan kami," ujar Tasjrifin, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Sedianya dengan agenda putusan terhadap terdakwa ESS. Tetapi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan kesimpulan.

"Hari ini kesimpulan. Harusnya sidang putusan, tapi setelah kita rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu," kata dia.

Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Kasusnya berawal pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI) berkenalan dengan M. Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa).

Perkenalan ini dimaksudkan meminta agar Dapen Pertamina membeli saham SUGI. Lalu, ESS telah menginisiasi M Helmi Kamal Lubis untuk membeli saham SUGI total sejumlah 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.

Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd.

Seperti pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 51, 7 miliar. Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 10, 6 miliar. Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 52, 6 miliar dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp 29, 2 miliar.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 461, 4 miliar. Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis dalam pembelian saham SUGI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599, 4 miliar.[dem]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya