Keputusan majalis hakim menunda pembacaan putusan perkara kasus korupsi dana pensiun pertamina dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) dengan alasan menunggu pleno jaksa penuntut umum dinilai mengada-ada.
"Saya belum paham dengan istilah pleno Jaksa sebelum putusan. Gak ada dalam hukum acara soal pleno JPU. Ini mengada-ada," ujar pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani, melalui sambungan telepon, Sabtu (29/12).
Andi menegaskan, pembacaan putusan bisa ditunda jika hakim memang berhalangan atau terdakwa atau kuasanya atau JPU tak hadir juga. Tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang semua diatur hakim bukan jaksa.
"Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya, ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tegasnya.
Andi meminta Komisi Yudisial (KY) turun memantau persidangan agar jangan menimbulkan persoalan baru dalam hukum acara pidana di kemudian hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan pada Kamis (27/12) lalu. Agenda sidang yang seharusnya membacakan putusan berubah menjadi pembacaan kesimpulan.
"Kesimpulannya rangkuman dari seluruh proses persidangan. Kan kami punya gugatan, tinggal kita lihat apakah itu terbukti atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan kami," ujar Tasjrifin, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Sedianya dengan agenda putusan terhadap terdakwa ESS. Tetapi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan kesimpulan.
"Hari ini kesimpulan. Harusnya sidang putusan, tapi setelah kita rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu," kata dia.
Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.
Kasusnya berawal pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI) berkenalan dengan M. Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa).
Perkenalan ini dimaksudkan meminta agar Dapen Pertamina membeli saham SUGI. Lalu, ESS telah menginisiasi M Helmi Kamal Lubis untuk membeli saham SUGI total sejumlah 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd.
Seperti pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 51, 7 miliar. Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 10, 6 miliar. Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 52, 6 miliar dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp 29, 2 miliar.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 461, 4 miliar. Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis dalam pembelian saham SUGI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599, 4 miliar.
[dem]