Berita

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK: Total Dana Suap RAPBD Jambi Rp 16,34 Miliar

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 11 anggota DPRD Provinsi Jambi terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan anggota DPRD serta seorang swasta sebagai tersangka baru.

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan, dana suap itu berkaitan dengan uang ketok palu RAPBD yang diberikan oleh Gubernur (noaktif) Jambi, Zumi Zola.


"Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp. 16,34 miliar,"  ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12).

Dana tersebut terbagi untuk pengesahan RAPBD 2017 senilai Rp. 12.940.000.000 dan senilai Rp. 3.400.000.000 untuk pengesahan RAPBD 2018.

Dua belas tersangka baru itu terdiri dari unsur DPRD dan seorang swasta.

Mereka adalah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Lima orang pimpinan Fraksi DPRD Jambi, yaitu Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Fraksi Restorasi Nurani, Cekman; Fraksi PKB, Tadjudin Hasan; Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.

Pimpinan Komisi, Ketua Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; juga Anggota DPRD Jambi, Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Adapun pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Untuk 12 unsur DPRD dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Asiang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya