Berita

Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Jubir KPK, Febri Diansyah (kanan)/RMOL

Hukum

11 Anggota DPRD Jambi Terima Jatah Uang Suap Dalam Jumlah Berbeda

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 anggota DPRD Provinsi Jambi yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan anggota DPRD serta satu swasta sebagai tersangka suap.

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus ini, Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sebagai pemberi suap.


Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut setiap unsur dalam kasus tersebut memiliki peran berbeda dan penerimaan suap yang berbeda pula.

"Pimpinan DPRD diduga meminta uang ketok palu, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," ujar Agus, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12).

Untuk pimpinan fraksi, kata Agus, diduga mengumpulkan anggotanya untuk membahas sikap terhadap RAPBD. Juga meminta jatah fraksi dalam kisaran Rp 400 sampai Rp 700 juta dan atau penerimaan perorangan Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Sementara, para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan soal uang ketok palu dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta sampai 200 juta per orang.

Untuk pihak swasta diduga memberikan dana pinjaman kepada Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan senilai Rp 5 miliar. Dana ini kemudian diduga diberikan kepada DPRD Jambi untuk pembahasan RAPBD 2018.

Dua belas tersangka itu terdiri dari unsusr DPRD dan swasta. Mereka adalah Ketua DPRD Prov. Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Lima orang pimpinan fraksi DPRD Prov. Jambi, yaitu Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain, Fraksi Restorasi Nurani, Cekman, Fraksi PKB, Tadjudin Hasan, Fraksi PPP, Parlagutan Nasution dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.

Pimpinan Komisi Ketua Komisi III, Zainal Abidin juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Serta pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. [lov]




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya