Berita

Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Jubir KPK, Febri Diansyah (kanan)/RMOL

Hukum

11 Anggota DPRD Jambi Terima Jatah Uang Suap Dalam Jumlah Berbeda

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 anggota DPRD Provinsi Jambi yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan anggota DPRD serta satu swasta sebagai tersangka suap.

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus ini, Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sebagai pemberi suap.


Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut setiap unsur dalam kasus tersebut memiliki peran berbeda dan penerimaan suap yang berbeda pula.

"Pimpinan DPRD diduga meminta uang ketok palu, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," ujar Agus, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12).

Untuk pimpinan fraksi, kata Agus, diduga mengumpulkan anggotanya untuk membahas sikap terhadap RAPBD. Juga meminta jatah fraksi dalam kisaran Rp 400 sampai Rp 700 juta dan atau penerimaan perorangan Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Sementara, para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan soal uang ketok palu dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta sampai 200 juta per orang.

Untuk pihak swasta diduga memberikan dana pinjaman kepada Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan senilai Rp 5 miliar. Dana ini kemudian diduga diberikan kepada DPRD Jambi untuk pembahasan RAPBD 2018.

Dua belas tersangka itu terdiri dari unsusr DPRD dan swasta. Mereka adalah Ketua DPRD Prov. Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Lima orang pimpinan fraksi DPRD Prov. Jambi, yaitu Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain, Fraksi Restorasi Nurani, Cekman, Fraksi PKB, Tadjudin Hasan, Fraksi PPP, Parlagutan Nasution dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.

Pimpinan Komisi Ketua Komisi III, Zainal Abidin juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Serta pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. [lov]




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya