Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Tersangka Ketujuh, Erwin Sya'af Arief Jadi Perantara Dana Suap Ke Fayakhun Andriyadi

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Manager Direktur PT. Rohde dan Schwartz Indonesia, Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Erwin menjadi tersangka ketujuh dalam kasus tersebut.

Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Andriyadi.


Dalam kasus tersebut, Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap ini untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR RI.

Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

Enam tersangka lainnya sudah menjalani persidangan dan divonis. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dengan vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta, Hardy Stevanus dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Lalu, mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriyadi yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. [lov]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya