Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Tersangka Ketujuh, Erwin Sya'af Arief Jadi Perantara Dana Suap Ke Fayakhun Andriyadi

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Manager Direktur PT. Rohde dan Schwartz Indonesia, Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Erwin menjadi tersangka ketujuh dalam kasus tersebut.

Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Andriyadi.


Dalam kasus tersebut, Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap ini untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR RI.

Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

Enam tersangka lainnya sudah menjalani persidangan dan divonis. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dengan vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta, Hardy Stevanus dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Lalu, mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriyadi yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. [lov]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya