Berita

Eddy Sindoro/RMOL

Hukum

JPU KPK Jerat Eddy Sindoro Dua Dakwaan

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdakwa Eddy Sindoro didakwa dua perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12).

Abdul Basir, JPU KPK menyebut, dua dakwaan itu terkait perkara suap yang diberikan Eddy kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dalam penanganan perkara.

"Melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan.


Eddy disebut memberikan suap itu tidak sendirian, dia bersama pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Uang suap yang diberikan kepada Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu atau keseluruhan senilai Rp 877.239.90.

Pemberian suap ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat.

Uang suap itu, lanjut Abdul Basir, bertambah Rp 100 juta yang diberikan Eddy melalui Dodi Nasution. Suap kedua merupakan permintaan Eddy supaya sidang ditunda.

Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [lov]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya