Berita

DR. Rizal Ramli/Net

Bisnis

RR: Perlu Cara "Out Of The Box" Untuk Dapatkan Freeport

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 14:04 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Pemerintah harusnya tak mudah begitu saja membeli 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) serta memperpanjang kontrak karya menjadi 2041.

Menurut, ekonom senior DR Rizal Ramli, Freeport telah membuat sejumlah kesalahan dan wanprestasi dalam kontrak karya. Sehingga cukup ada alasan Pemerintah tak memberikan perpanjangan kontrak karya kepada perusahaan tambang emas itu.

"Tidak ada kewajiban untuk menyetujui perpanjangan kontrak Freeport 2x10 Tahun sampai 2041. Belum lagi Freeport banyak melakukan lakukan wanprestasi seperti kerusakan lingkungan, jadwal divestasi dan pembangunan smelter yang terus diundur, serta track record sebagai penyogok pejabat Indonesia," ujar RR, sesaat lalu (Kamis, 27/12).


RR juga menyebut Kontrak Kerja tahap dua (KK2) PTFI yang ditandatangani pada 1991 cacat hukum. Alasannya ada indikasi penyogokan kepada menteri pertambangan dan energi saat itu.

Selain itu RR juga mengungkapkan terjemahan pasal di dalam kontrak karya II di mana  pemerintah punya hak untuk terima atau perpanjangan kontrak karya yang diajukan Freeport.

"Pasal 31-2 kontrak karya Freeport memang berhak mengajukan perpanjangan kontrak (option: entitle to apply) tapi tidak otomatis  di situ ada kalimat subject to Government Approval (tergantung pemerintah mau terima atau tolak). Kok diplintir jadi wajib diperpanjang ?" tambah RR.

"Memang ada klausal: “The government will not unreasonably with hold or delay such approval.” Tidak akan (will not, bukan can not) menunda secara tidak beralasan. Persoalanya, Pemerintah RI memiliki sejumlah alasan yang sangat “reasonable” karena pelanggaran kontrak dan wanprestasi dari Freeport," sambung RR.

Menteri Keuangan di Era Presiden Abdurrahman Wahid juga mengatakan CEO Freeport pada masa itu, yakni James Moffet telah mengaku bersalah dan bersedia membayar uang daripada masuk penjara.

"Karena kelemahan-kelemahan Freeport dan ketakutan masuk penjara karena UU Korupsi AS, dan atas tekanan RR, CEO Freeport pada tahun 2001 bersedia bayar ganti rugi ke RI 5 miliar dolas AS, menaikkan royalti, proses limbah, divestasi dan smelter. Sayangnya Pemerintah Gus Dur jatuh 3 bulan kemudian, karena konflik politik di dalam negeri. Kesepakatan itu tidak sempat dilaksanakan, dan diteruskan oleh pemerintah2 berikutnya. Itu adalah contoh ternyata Indonesia bisa menekan Freeport, bukan malah bayar 3,8 miliar dolar AS," tegas RR.

RR mengusulkan bahwa perlu adanya pendekatan 'out of the box' yang akhirnya menguntungkan rakyat Indonesia. Cara itu pernah dilakukan dan akhirnya  menyelamatkan uang negara sebesar 50 juta USD.

Hal itu dilakukannya saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) pada tahun 2000 sampai 2001.

RR mengisahkan waktu itu pemerintahan Habibie, via Dirut PLN Andi Satria mengajukan salah satu kontraktor PPP ke arbitrase internasional.

Rizal mengatakan pemenang Nobel, Prof Joseph sempat menemui dirinya agar segala klausal arbitrase tak dimasukkan dalam RUU Investasi. Namun sayang tidak di follow up.

Oleh karena itu, Rizal mencoba menggunakan cara ‘out of the box’ dan tak menggunakan jalur arbitrase.

Rizal Ramli lebih memilih mengundang kawannya dari Wall Street Journal, sebuah koran bisnis paling berpengaruh di dunia.

Ia pun menjelaskan praktik KKN perusahaan-perusahaan Multi-Nasional hingga ulasan itu ditampilkan Wall Street Journal selama tiga hari berturut-turut dan menyebabkan bos-bos perusahaan asing melakukan renegosiasi dengan Rizal Ramli.

Dan hasilnya, beban utang negara berhasil berkurang 50 juta dolar AS, dari 85 juta dolar AS menjadi 35 juta dolar AS.

"Itu yang harusnya jadi pelajaran untuk kasus Freeport," demikian RR. [jto]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya