Berita

DR. Rizal Ramli/Net

Bisnis

RR: Perlu Cara "Out Of The Box" Untuk Dapatkan Freeport

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 14:04 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Pemerintah harusnya tak mudah begitu saja membeli 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) serta memperpanjang kontrak karya menjadi 2041.

Menurut, ekonom senior DR Rizal Ramli, Freeport telah membuat sejumlah kesalahan dan wanprestasi dalam kontrak karya. Sehingga cukup ada alasan Pemerintah tak memberikan perpanjangan kontrak karya kepada perusahaan tambang emas itu.

"Tidak ada kewajiban untuk menyetujui perpanjangan kontrak Freeport 2x10 Tahun sampai 2041. Belum lagi Freeport banyak melakukan lakukan wanprestasi seperti kerusakan lingkungan, jadwal divestasi dan pembangunan smelter yang terus diundur, serta track record sebagai penyogok pejabat Indonesia," ujar RR, sesaat lalu (Kamis, 27/12).


RR juga menyebut Kontrak Kerja tahap dua (KK2) PTFI yang ditandatangani pada 1991 cacat hukum. Alasannya ada indikasi penyogokan kepada menteri pertambangan dan energi saat itu.

Selain itu RR juga mengungkapkan terjemahan pasal di dalam kontrak karya II di mana  pemerintah punya hak untuk terima atau perpanjangan kontrak karya yang diajukan Freeport.

"Pasal 31-2 kontrak karya Freeport memang berhak mengajukan perpanjangan kontrak (option: entitle to apply) tapi tidak otomatis  di situ ada kalimat subject to Government Approval (tergantung pemerintah mau terima atau tolak). Kok diplintir jadi wajib diperpanjang ?" tambah RR.

"Memang ada klausal: “The government will not unreasonably with hold or delay such approval.” Tidak akan (will not, bukan can not) menunda secara tidak beralasan. Persoalanya, Pemerintah RI memiliki sejumlah alasan yang sangat “reasonable” karena pelanggaran kontrak dan wanprestasi dari Freeport," sambung RR.

Menteri Keuangan di Era Presiden Abdurrahman Wahid juga mengatakan CEO Freeport pada masa itu, yakni James Moffet telah mengaku bersalah dan bersedia membayar uang daripada masuk penjara.

"Karena kelemahan-kelemahan Freeport dan ketakutan masuk penjara karena UU Korupsi AS, dan atas tekanan RR, CEO Freeport pada tahun 2001 bersedia bayar ganti rugi ke RI 5 miliar dolas AS, menaikkan royalti, proses limbah, divestasi dan smelter. Sayangnya Pemerintah Gus Dur jatuh 3 bulan kemudian, karena konflik politik di dalam negeri. Kesepakatan itu tidak sempat dilaksanakan, dan diteruskan oleh pemerintah2 berikutnya. Itu adalah contoh ternyata Indonesia bisa menekan Freeport, bukan malah bayar 3,8 miliar dolar AS," tegas RR.

RR mengusulkan bahwa perlu adanya pendekatan 'out of the box' yang akhirnya menguntungkan rakyat Indonesia. Cara itu pernah dilakukan dan akhirnya  menyelamatkan uang negara sebesar 50 juta USD.

Hal itu dilakukannya saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) pada tahun 2000 sampai 2001.

RR mengisahkan waktu itu pemerintahan Habibie, via Dirut PLN Andi Satria mengajukan salah satu kontraktor PPP ke arbitrase internasional.

Rizal mengatakan pemenang Nobel, Prof Joseph sempat menemui dirinya agar segala klausal arbitrase tak dimasukkan dalam RUU Investasi. Namun sayang tidak di follow up.

Oleh karena itu, Rizal mencoba menggunakan cara ‘out of the box’ dan tak menggunakan jalur arbitrase.

Rizal Ramli lebih memilih mengundang kawannya dari Wall Street Journal, sebuah koran bisnis paling berpengaruh di dunia.

Ia pun menjelaskan praktik KKN perusahaan-perusahaan Multi-Nasional hingga ulasan itu ditampilkan Wall Street Journal selama tiga hari berturut-turut dan menyebabkan bos-bos perusahaan asing melakukan renegosiasi dengan Rizal Ramli.

Dan hasilnya, beban utang negara berhasil berkurang 50 juta dolar AS, dari 85 juta dolar AS menjadi 35 juta dolar AS.

"Itu yang harusnya jadi pelajaran untuk kasus Freeport," demikian RR. [jto]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya