Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto/Net

Hukum

Diduga Fitnah Prabowo, Hasto Dilaporkan Polisi

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 09:40 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Elemen masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke polisi.

Menurut Koordinator kuasa hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen, Hasto diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait Prabowo Subianto disebut Hasto sebagai penyebar fitnah.    

"Apa yang membuat Anda (Hasto) menyampaikan bahwa Pak Prabowo itu adalah orang yang suka menyebarkan fitnah? Nah padahal kita menduga bahwa pikiran-pikiran mereka itu disusupi oleh La Nyalla. Karena di beberapa media juga kan La Nyalla yang menyampaikan di sini. Dia (La Nyalla) mengakui bahwa saya yang memfitnah Jokowi PKI, Kristen, dan Cina, dan saya minta maaf," kata Djamaluddin, sesaat lalu (Kamis, 27/12).


Hasto sendiri dilaporkan atas pernyataannya yang disampaikan saat safari kebangsaan di Lebak, Banten. Djamal mencatat, ketika itu Hasto menyinggung capres yang selalu menebar fitnah dan marah-marah.

Seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan nomor: STTL/1464/XII/2018/BARESKRIM, Hasto diduga melanggar UU 1/1946 pasal 14 jo pasal 15 dan atau pasal 156 KUHP. Dengan nama pelapor Nita Puspitasari

Djamal berharap polisi segera melakukan proses pelaporan ini. Sebab, pernyataan Hasto dinilai Djamal merugikan Prabowo.

"Pelapor punya kepentingan bahwa kami dirugikan dalam hal ini. Karena yang disampaikan adalah seorang tokoh, seorang sekertaris, dia skertaris tim kampanye nasional nomor 01, kemudian dia adalah seorang sekjen partai besar di republik ini, dia adalah seorang tokoh. Menyapaikan kepada publik ya tentu publik akan mengadop itu sebagai suatu kebenaran, padahal itu bukan sebuah kebenaran, itu hoax," tutup Djamal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya