Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto/Net

Hukum

Diduga Fitnah Prabowo, Hasto Dilaporkan Polisi

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 09:40 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Elemen masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke polisi.

Menurut Koordinator kuasa hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen, Hasto diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait Prabowo Subianto disebut Hasto sebagai penyebar fitnah.    

"Apa yang membuat Anda (Hasto) menyampaikan bahwa Pak Prabowo itu adalah orang yang suka menyebarkan fitnah? Nah padahal kita menduga bahwa pikiran-pikiran mereka itu disusupi oleh La Nyalla. Karena di beberapa media juga kan La Nyalla yang menyampaikan di sini. Dia (La Nyalla) mengakui bahwa saya yang memfitnah Jokowi PKI, Kristen, dan Cina, dan saya minta maaf," kata Djamaluddin, sesaat lalu (Kamis, 27/12).


Hasto sendiri dilaporkan atas pernyataannya yang disampaikan saat safari kebangsaan di Lebak, Banten. Djamal mencatat, ketika itu Hasto menyinggung capres yang selalu menebar fitnah dan marah-marah.

Seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan nomor: STTL/1464/XII/2018/BARESKRIM, Hasto diduga melanggar UU 1/1946 pasal 14 jo pasal 15 dan atau pasal 156 KUHP. Dengan nama pelapor Nita Puspitasari

Djamal berharap polisi segera melakukan proses pelaporan ini. Sebab, pernyataan Hasto dinilai Djamal merugikan Prabowo.

"Pelapor punya kepentingan bahwa kami dirugikan dalam hal ini. Karena yang disampaikan adalah seorang tokoh, seorang sekertaris, dia skertaris tim kampanye nasional nomor 01, kemudian dia adalah seorang sekjen partai besar di republik ini, dia adalah seorang tokoh. Menyapaikan kepada publik ya tentu publik akan mengadop itu sebagai suatu kebenaran, padahal itu bukan sebuah kebenaran, itu hoax," tutup Djamal.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya