Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Keabsahan Penetapan Haris Pratama Digugat

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 08:11 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Hasil Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke XV yang memutuskan Haris Pertama menjadi Ketua Umum KNPI periode 2018-2021 digugat. Ironisnya, yang menggugat adalah empat pimpinan sidang.

Keempatnya yaitu Syahwan Arey, Heru Slana Muslim, Wazir Muhaemin, dan Salman Faisal. Mereka menggugat Ketua Pimpinan Sidang Kongres XV KNPI Sirajuddin Abdul, yang dianggap menyalahi tata tertib kongres dan AD/ART KNPI.

"Kami pimpinan Kongres XV Pemuda/KNPI, perlu menyampaikan kepada Ketua Umum/Pimpinan OKP Peserta Kongres XV, berkaitan dengan Kongres XV Pemuda/KNPI yang dilaksanakan pada tanggal 18-22 Desember 2018, khususnya berkaitan dengan hasil Ketetapan Ketua Pimpinan Sidang (Bung Sirajuddin Abdul Wahab) pada Pleno VI mengenai Penetapan Ketua Umum Terpilih Bung Haris Pertama telah menyalahi Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum, yang juga melanggar Konstitusi yakni AD/ART KNPI," demikian isi surat yang ditujukan kepada Ketum OKP dan Ormawa peserta sidang, dilansir RMOLJabar, Rabu (26/12).


Dari hasil kongres tersebut diketahui Haris Pertama mendapatkan suara sebanyak 84 OKP dan Ormawa, sedangkan lawannya Noer Fajrieansyah mendapatkan suara sebanyak 82 OKP dan Ormawa. Dan keputusan inilah yang digugat.

Sementara, Syahwan dengan ketiga pimpinan sidang dalam isi surat tersebut, menjelaskan kronologis pemilihan Ketum KNPI itu. Dari awal pencalonan, ada tiga calon ketum yang maju memperebutkan orang nomor satu Pemuda Indonesia. Yaitu Haris Pertama, Jackson Kumaat, dan Noer Fajrieansyah. Jackson Kumaat akhirnya mengundurkan diri dari proses pemilihan tersebut.

Namun, pengunduran Jackson ditolak oleh para peserta sidang. Sehingga, ada tiga calon yang dianggap maju dalam pemilihan Ketum KNPI tersebut. Maka, tata tertib yang berlaku dalam pemilihan tersebut, adalah setengah plus satu dari jumlah peserta. Apabila dari ketiga calon tersebut tidak memenuhi, maka dilanjutkan dengan pemilihan tahap kedua.

Dari total suara peserta kongres, ada 168 OKP dan Ormawa. Oleh karenanya calon yang bisa dianggap memenangkan kongres tersebut, minimal mendapatkan 85 suara.

Hasilnya, Haris Pertama mendapatkan 84 suara, dan Noer Fajrieansyah mendapatkan 82 suara. Satu suara dinyatakan abstain dan satu suara lainnya tidak sah. Maka, apabila mengacu kepada tata tertib yang disampaikan diawal, kongres tersebut harusnya memasuki tahapan kedua, karena tidak memenuhi setengah plus satu dari total suara.

Akan tetapi, Ketua Pimpinan Sidang Sirajuddin Abdul Wahab menetapkan Haris Pertama sebagai ketum KNPI yang baru. Padahal, hal itu melanggar aturan.

"Kami Pimpinan Sidang menyatakan keberatan kepada Ketua Pimpinan Sidang Sirajudin Abdul Wahab. Tetapi diabaikan, serta kami tidak bersedia menandatangani hasil ketetapan tersebut. Apabila ada tanda tangan yang mengatasnamakan kami, kami menyatakan itu tidak benar dan itu manipulatif," ujar Syahwan dan ketiga pimpinan sidang.

"Kongres XV KNPI belum selesai. Mereka akan menggelar sidang pleno VI lanjutan untuk melanjutkan pemilihan ketum KNPI. Adapun waktu, tempat pelaksanaan Kongres XV Pemuda/KNPI Lanjutan akan kami beritahukan lebih lanjut, paling lambat sampai dengan bulan Januari 2019," pungkasnya. [jto]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya