Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Keabsahan Penetapan Haris Pratama Digugat

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 08:11 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Hasil Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke XV yang memutuskan Haris Pertama menjadi Ketua Umum KNPI periode 2018-2021 digugat. Ironisnya, yang menggugat adalah empat pimpinan sidang.

Keempatnya yaitu Syahwan Arey, Heru Slana Muslim, Wazir Muhaemin, dan Salman Faisal. Mereka menggugat Ketua Pimpinan Sidang Kongres XV KNPI Sirajuddin Abdul, yang dianggap menyalahi tata tertib kongres dan AD/ART KNPI.

"Kami pimpinan Kongres XV Pemuda/KNPI, perlu menyampaikan kepada Ketua Umum/Pimpinan OKP Peserta Kongres XV, berkaitan dengan Kongres XV Pemuda/KNPI yang dilaksanakan pada tanggal 18-22 Desember 2018, khususnya berkaitan dengan hasil Ketetapan Ketua Pimpinan Sidang (Bung Sirajuddin Abdul Wahab) pada Pleno VI mengenai Penetapan Ketua Umum Terpilih Bung Haris Pertama telah menyalahi Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum, yang juga melanggar Konstitusi yakni AD/ART KNPI," demikian isi surat yang ditujukan kepada Ketum OKP dan Ormawa peserta sidang, dilansir RMOLJabar, Rabu (26/12).


Dari hasil kongres tersebut diketahui Haris Pertama mendapatkan suara sebanyak 84 OKP dan Ormawa, sedangkan lawannya Noer Fajrieansyah mendapatkan suara sebanyak 82 OKP dan Ormawa. Dan keputusan inilah yang digugat.

Sementara, Syahwan dengan ketiga pimpinan sidang dalam isi surat tersebut, menjelaskan kronologis pemilihan Ketum KNPI itu. Dari awal pencalonan, ada tiga calon ketum yang maju memperebutkan orang nomor satu Pemuda Indonesia. Yaitu Haris Pertama, Jackson Kumaat, dan Noer Fajrieansyah. Jackson Kumaat akhirnya mengundurkan diri dari proses pemilihan tersebut.

Namun, pengunduran Jackson ditolak oleh para peserta sidang. Sehingga, ada tiga calon yang dianggap maju dalam pemilihan Ketum KNPI tersebut. Maka, tata tertib yang berlaku dalam pemilihan tersebut, adalah setengah plus satu dari jumlah peserta. Apabila dari ketiga calon tersebut tidak memenuhi, maka dilanjutkan dengan pemilihan tahap kedua.

Dari total suara peserta kongres, ada 168 OKP dan Ormawa. Oleh karenanya calon yang bisa dianggap memenangkan kongres tersebut, minimal mendapatkan 85 suara.

Hasilnya, Haris Pertama mendapatkan 84 suara, dan Noer Fajrieansyah mendapatkan 82 suara. Satu suara dinyatakan abstain dan satu suara lainnya tidak sah. Maka, apabila mengacu kepada tata tertib yang disampaikan diawal, kongres tersebut harusnya memasuki tahapan kedua, karena tidak memenuhi setengah plus satu dari total suara.

Akan tetapi, Ketua Pimpinan Sidang Sirajuddin Abdul Wahab menetapkan Haris Pertama sebagai ketum KNPI yang baru. Padahal, hal itu melanggar aturan.

"Kami Pimpinan Sidang menyatakan keberatan kepada Ketua Pimpinan Sidang Sirajudin Abdul Wahab. Tetapi diabaikan, serta kami tidak bersedia menandatangani hasil ketetapan tersebut. Apabila ada tanda tangan yang mengatasnamakan kami, kami menyatakan itu tidak benar dan itu manipulatif," ujar Syahwan dan ketiga pimpinan sidang.

"Kongres XV KNPI belum selesai. Mereka akan menggelar sidang pleno VI lanjutan untuk melanjutkan pemilihan ketum KNPI. Adapun waktu, tempat pelaksanaan Kongres XV Pemuda/KNPI Lanjutan akan kami beritahukan lebih lanjut, paling lambat sampai dengan bulan Januari 2019," pungkasnya. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya