Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Saksi Kompak Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Korupsi Ke Mantan Sekretaris DPRD Purwakarta

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 06:45 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta dengan terdakwa mantan Sekretraris DPRD, M Ripai berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12). Dan menghadirkan 15 saksi yakni Delapan dari sekretariat DPRD Purwakarta dan tujuh lainnya dari staf Dinkes Pemkab Purwakarta yang bertugas di RSUD Bayu Asih.

Di persidangan, jaksa menanyakan soal kewajiban administratif dari para saksi dalam setiap program kerja anggota DPRD Purwakarta. Termasuk soal kuitansi penerimaan uang.   


"Setahu saya enggak ada aliran dana ke pak Ripai," kata Purwaningsih, Staf Keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta saat ditanya Deden yang merupakan Pengacara Ripai apakah ada aliran dana ke Muhamad Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta seperti dilansir RMOLJabar.

Hal senada dikatakan Dasim staf sekretariat DPRD,"Pak Ripai enggak terima uang."

Deden kemudian menanyakan lagi satu per satu pada delapan saksi lainnya, seperti pada Sutini, Yudi Wahyudi, Ahmad Sapei, Anton Mega Sugara, Tedi Sudia, Ardi Yusardi hingga Nana Nasution.

Hanya memang, sebagian dari mereka mendapat uang honor dalam setiap pelaksanaan program kerja anggota DPRD Purwakarta dalam bentuk honor.

"Saya dapat uang honor Rp 1,6 juta, saat bimbingan teknis DPRD, penerimaan uangnya pakai kwitansi diberikan oleh Hasan Ujang Sumardi selaku PPPTK (dan juga terdakwa)," ujar Yudi.

Sementara itu, anggota majelis hakim yang memimpin persidangan, Marsidin Nawawi menanyakan pada delapan saksi tersebut soal sistem perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Hanya saja, semua saksi tidak mengetahui soal mekanisme penggunaan anggaran tersebut. "Saya lupa," ujar Sutini. Hal senada dikatakan Yudi Wahyudi. "Saya juga lupa, tidak tahu," katanya.

Semua saksi bahkan mengaku tidak tahu saat Marsidin menanyakan program kerja dan anggarannya untuk anggota DPRD Purwakarta.

"Kalau pada lupa dan tidak tahu begini, perlu ada saksi yang bisa menjelaskan soal mekanisme perencanaan dan penganggarannya," heran Marsidin.

Dalam kasus ini, Muhamad Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Kasubbag Anggaran jadi terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini 45 anggota DPRD Purwakarta.

Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum salah satunya perjalanan dinas fiktif. Misalnya, 23 perjalanan dinas dibuat seolah-olah dibuat lebih dari satu hari padahal satu hari.

Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, negara dirugikan Rp 2 miliar lebih. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana. [jto]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya