Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Saksi Kompak Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Korupsi Ke Mantan Sekretaris DPRD Purwakarta

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 06:45 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta dengan terdakwa mantan Sekretraris DPRD, M Ripai berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12). Dan menghadirkan 15 saksi yakni Delapan dari sekretariat DPRD Purwakarta dan tujuh lainnya dari staf Dinkes Pemkab Purwakarta yang bertugas di RSUD Bayu Asih.

Di persidangan, jaksa menanyakan soal kewajiban administratif dari para saksi dalam setiap program kerja anggota DPRD Purwakarta. Termasuk soal kuitansi penerimaan uang.   


"Setahu saya enggak ada aliran dana ke pak Ripai," kata Purwaningsih, Staf Keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta saat ditanya Deden yang merupakan Pengacara Ripai apakah ada aliran dana ke Muhamad Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta seperti dilansir RMOLJabar.

Hal senada dikatakan Dasim staf sekretariat DPRD,"Pak Ripai enggak terima uang."

Deden kemudian menanyakan lagi satu per satu pada delapan saksi lainnya, seperti pada Sutini, Yudi Wahyudi, Ahmad Sapei, Anton Mega Sugara, Tedi Sudia, Ardi Yusardi hingga Nana Nasution.

Hanya memang, sebagian dari mereka mendapat uang honor dalam setiap pelaksanaan program kerja anggota DPRD Purwakarta dalam bentuk honor.

"Saya dapat uang honor Rp 1,6 juta, saat bimbingan teknis DPRD, penerimaan uangnya pakai kwitansi diberikan oleh Hasan Ujang Sumardi selaku PPPTK (dan juga terdakwa)," ujar Yudi.

Sementara itu, anggota majelis hakim yang memimpin persidangan, Marsidin Nawawi menanyakan pada delapan saksi tersebut soal sistem perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Hanya saja, semua saksi tidak mengetahui soal mekanisme penggunaan anggaran tersebut. "Saya lupa," ujar Sutini. Hal senada dikatakan Yudi Wahyudi. "Saya juga lupa, tidak tahu," katanya.

Semua saksi bahkan mengaku tidak tahu saat Marsidin menanyakan program kerja dan anggarannya untuk anggota DPRD Purwakarta.

"Kalau pada lupa dan tidak tahu begini, perlu ada saksi yang bisa menjelaskan soal mekanisme perencanaan dan penganggarannya," heran Marsidin.

Dalam kasus ini, Muhamad Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Kasubbag Anggaran jadi terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini 45 anggota DPRD Purwakarta.

Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum salah satunya perjalanan dinas fiktif. Misalnya, 23 perjalanan dinas dibuat seolah-olah dibuat lebih dari satu hari padahal satu hari.

Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, negara dirugikan Rp 2 miliar lebih. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana. [jto]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya