Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Saksi Kompak Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Korupsi Ke Mantan Sekretaris DPRD Purwakarta

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 06:45 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta dengan terdakwa mantan Sekretraris DPRD, M Ripai berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12). Dan menghadirkan 15 saksi yakni Delapan dari sekretariat DPRD Purwakarta dan tujuh lainnya dari staf Dinkes Pemkab Purwakarta yang bertugas di RSUD Bayu Asih.

Di persidangan, jaksa menanyakan soal kewajiban administratif dari para saksi dalam setiap program kerja anggota DPRD Purwakarta. Termasuk soal kuitansi penerimaan uang.   


"Setahu saya enggak ada aliran dana ke pak Ripai," kata Purwaningsih, Staf Keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta saat ditanya Deden yang merupakan Pengacara Ripai apakah ada aliran dana ke Muhamad Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta seperti dilansir RMOLJabar.

Hal senada dikatakan Dasim staf sekretariat DPRD,"Pak Ripai enggak terima uang."

Deden kemudian menanyakan lagi satu per satu pada delapan saksi lainnya, seperti pada Sutini, Yudi Wahyudi, Ahmad Sapei, Anton Mega Sugara, Tedi Sudia, Ardi Yusardi hingga Nana Nasution.

Hanya memang, sebagian dari mereka mendapat uang honor dalam setiap pelaksanaan program kerja anggota DPRD Purwakarta dalam bentuk honor.

"Saya dapat uang honor Rp 1,6 juta, saat bimbingan teknis DPRD, penerimaan uangnya pakai kwitansi diberikan oleh Hasan Ujang Sumardi selaku PPPTK (dan juga terdakwa)," ujar Yudi.

Sementara itu, anggota majelis hakim yang memimpin persidangan, Marsidin Nawawi menanyakan pada delapan saksi tersebut soal sistem perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Hanya saja, semua saksi tidak mengetahui soal mekanisme penggunaan anggaran tersebut. "Saya lupa," ujar Sutini. Hal senada dikatakan Yudi Wahyudi. "Saya juga lupa, tidak tahu," katanya.

Semua saksi bahkan mengaku tidak tahu saat Marsidin menanyakan program kerja dan anggarannya untuk anggota DPRD Purwakarta.

"Kalau pada lupa dan tidak tahu begini, perlu ada saksi yang bisa menjelaskan soal mekanisme perencanaan dan penganggarannya," heran Marsidin.

Dalam kasus ini, Muhamad Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Kasubbag Anggaran jadi terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini 45 anggota DPRD Purwakarta.

Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum salah satunya perjalanan dinas fiktif. Misalnya, 23 perjalanan dinas dibuat seolah-olah dibuat lebih dari satu hari padahal satu hari.

Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, negara dirugikan Rp 2 miliar lebih. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana. [jto]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya