Berita

Febri Diansya/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pemberi Suap Parlin Purba

RABU, 26 DESEMBER 2018 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus pemberian suap terhadap mantan Kepala Seksi III Intelejen Kejati Bengkulu, Parlin Purba.

Pemberian suap kepada Parlin merupakan komitmen dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan tersangka baru ada tiga orang. Mereka merupakan pemberi suap terhadap Parlin.


"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12).

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah PPK Irigasi dan rawa II pada SatkerPJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi; Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi; dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Edi Junaidi.

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama memberikan dana suap senilai Rp. 150 juta kepada Parlin.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang tersangka, yakni Parlin Purba yang telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Juga Amin Anwari dan Murni Suhardi yang menerima divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya