Berita

Febri Diansya/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pemberi Suap Parlin Purba

RABU, 26 DESEMBER 2018 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus pemberian suap terhadap mantan Kepala Seksi III Intelejen Kejati Bengkulu, Parlin Purba.

Pemberian suap kepada Parlin merupakan komitmen dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan tersangka baru ada tiga orang. Mereka merupakan pemberi suap terhadap Parlin.


"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12).

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah PPK Irigasi dan rawa II pada SatkerPJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi; Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi; dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Edi Junaidi.

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama memberikan dana suap senilai Rp. 150 juta kepada Parlin.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang tersangka, yakni Parlin Purba yang telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Juga Amin Anwari dan Murni Suhardi yang menerima divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya