Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Perkara, Hakim PN Medan Segera Disidang

RABU, 26 DESEMBER 2018 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan untuk dua tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Medan.

Keduanya adalah Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan Helpandi.

"Berkas perkara untuk tersangka MP dan H hari kami limpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12).


Untuk jadwal persidangan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry Purba diduga menerima uang sebesar SGD 280 ribu dari Tamin secara dua tahap melalui dua perantara. Pemberian pertama dilakukan 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar SGD 150 ribu melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan. Kemudian, pemberian kedua sebesar SGD 130 ribu yang akan diberikan kepada Merry Purba oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan.

KPK menduga uang diberikan kepada Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.

Dengan pelimpahan kali ini, maka berkas perkara untuk seluruh tersangka sudah dilimpahkan dan siap disidangkan. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya