Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Perkara, Hakim PN Medan Segera Disidang

RABU, 26 DESEMBER 2018 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan untuk dua tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Medan.

Keduanya adalah Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan Helpandi.

"Berkas perkara untuk tersangka MP dan H hari kami limpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12).


Untuk jadwal persidangan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry Purba diduga menerima uang sebesar SGD 280 ribu dari Tamin secara dua tahap melalui dua perantara. Pemberian pertama dilakukan 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar SGD 150 ribu melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan. Kemudian, pemberian kedua sebesar SGD 130 ribu yang akan diberikan kepada Merry Purba oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan.

KPK menduga uang diberikan kepada Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.

Dengan pelimpahan kali ini, maka berkas perkara untuk seluruh tersangka sudah dilimpahkan dan siap disidangkan. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya