Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Perkara, Hakim PN Medan Segera Disidang

RABU, 26 DESEMBER 2018 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan untuk dua tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Medan.

Keduanya adalah Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan Helpandi.

"Berkas perkara untuk tersangka MP dan H hari kami limpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12).


Untuk jadwal persidangan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry Purba diduga menerima uang sebesar SGD 280 ribu dari Tamin secara dua tahap melalui dua perantara. Pemberian pertama dilakukan 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar SGD 150 ribu melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan. Kemudian, pemberian kedua sebesar SGD 130 ribu yang akan diberikan kepada Merry Purba oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan.

KPK menduga uang diberikan kepada Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.

Dengan pelimpahan kali ini, maka berkas perkara untuk seluruh tersangka sudah dilimpahkan dan siap disidangkan. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya