Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemberantasan Minuman Beralkohol Oplosan Mendesak Dilakukan

SELASA, 25 DESEMBER 2018 | 17:44 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan minuman beralkohol mendesak untuk dilakukan pemerintah.

Sebab, kenaikan cukai minuman beralkohol dikhawatirkan tidak efektif menurunkan tingkat konsumsi alkohol. Yang malah dapat membuat konsumen beralih ke minuman oplosan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, kenaikan cukai minuman beralkohol akan membuat harga minuman beralkohol yang legal semakin tinggi, sehingga konsumen beralih ke minuman oplosan yang harganya lebih terjangkau.


"Sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalaupun mereka memilih untuk tetap minum maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana," jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/12).

Menurut Pandu, pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku pasar gelap dan penjual minuman beralkohol oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran di masyarakat.

Penelitian yang dilakukan CIPS di enam kota mencatat motivasi terbesar konsumen mengonsumsi minuman oplosan karena harga murah dan mudah didapatkan. Hal itu disebabkan sulitnya konsumen mengakses minuman beralkohol legal karena banyak peraturan pemerintah dari pusat maupun daerah yang melarang. Karena itu, sebaiknya pemerintah fokus memberantas minuman beralkohol oplosan, bukan minuman beralkohol yang resmi.

Di Indonesia sendiri ada kebijakan yang diberlakukan untuk mengatur konsumsi minuman beralkohol yakni menaikkan bea impor minuman beralkohol katagori B dan C menjadi 150 persen dari nilai barang yang diimpor, pembaharuan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu (daftar negatif investasi/DNI). Pemerintah juga memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket lewat Peraturan Menteri Perdagangan 6/2016. Serta sejumlah pemerintah daerah memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayahnya.

"Pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke black market yang mendistribusikan minuman beralkohol oplosan dan tidak tercatat. Selain mengandung zat-zat mematikan, minuman beralkohol oplosan juga dikonsumsi karena harganya yang murah," papar Pandu.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol berkadar 5-20 persen. Keputusan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 158/2018. [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya