Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemberantasan Minuman Beralkohol Oplosan Mendesak Dilakukan

SELASA, 25 DESEMBER 2018 | 17:44 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan minuman beralkohol mendesak untuk dilakukan pemerintah.

Sebab, kenaikan cukai minuman beralkohol dikhawatirkan tidak efektif menurunkan tingkat konsumsi alkohol. Yang malah dapat membuat konsumen beralih ke minuman oplosan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, kenaikan cukai minuman beralkohol akan membuat harga minuman beralkohol yang legal semakin tinggi, sehingga konsumen beralih ke minuman oplosan yang harganya lebih terjangkau.

"Sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalaupun mereka memilih untuk tetap minum maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana," jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/12).

Menurut Pandu, pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku pasar gelap dan penjual minuman beralkohol oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran di masyarakat.

Penelitian yang dilakukan CIPS di enam kota mencatat motivasi terbesar konsumen mengonsumsi minuman oplosan karena harga murah dan mudah didapatkan. Hal itu disebabkan sulitnya konsumen mengakses minuman beralkohol legal karena banyak peraturan pemerintah dari pusat maupun daerah yang melarang. Karena itu, sebaiknya pemerintah fokus memberantas minuman beralkohol oplosan, bukan minuman beralkohol yang resmi.

Di Indonesia sendiri ada kebijakan yang diberlakukan untuk mengatur konsumsi minuman beralkohol yakni menaikkan bea impor minuman beralkohol katagori B dan C menjadi 150 persen dari nilai barang yang diimpor, pembaharuan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu (daftar negatif investasi/DNI). Pemerintah juga memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket lewat Peraturan Menteri Perdagangan 6/2016. Serta sejumlah pemerintah daerah memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayahnya.

"Pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke black market yang mendistribusikan minuman beralkohol oplosan dan tidak tercatat. Selain mengandung zat-zat mematikan, minuman beralkohol oplosan juga dikonsumsi karena harganya yang murah," papar Pandu.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol berkadar 5-20 persen. Keputusan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 158/2018. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya