Bencana tsunami yang menerjang kawasan pesisir pantai di daerah Banten dan Lampung pada Sabtu malam (22/12), berdasarkan data terakhir Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menelan 281 korban jiwa dan ratusan lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Data ini kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat masih terdapat korban hilang dan belum diketahui nasibnya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyatakan prihatin atas terjadinya musibah ini. Melalui siaran pers BPJS Ketenagakerjaan, Krishna menyampaikan belasungkawa kepada para keluarga yang ditinggalkan.
"Semoga para korban hilang dapat segera ditemukan dan semoga masih ada yang ditemukan dalam kondisi selamat agar dapat segera diberikan pertolongan," harap Krishna.
Krishna menuturkan, dari informasi yang diterima, ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam posisi melaksanakan tugas atau kegiatan kedinasan saat musibah terjadi.
"Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sedang bekerja, maka ini menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori kasus kecelakaan kerja," terang Krishna.
Tanggungan tersebut di antaranya berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sebesar 48 kali upah bagi korban yang meninggal.
Di antara para korban yang didata, lanjut Khrisna, sementara ini terdapat 12 orang karyawan PT PLN (Persero) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam musibah tersebut.
"Data dari PLN menyebutkan terdapat 40 orang korban meninggal. Setelah kami identifikasi, sementara ini 12 orang dipastikan sebagai peserta. Selebihnya kemungkinan besar anggota keluarga dari peserta tersebut, karena informasi yang kami terima PLN sedang melaksanakan kegiatan Family Gathering di lokasi naas tersebut. Tentunya data ini masih dapat berkembang sesuai dengan hasil evakuasi dan identifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan," tambahnya.
Untuk mempercepat proses pendataan, Khrisna mengimbau pihak keluarga, relasi, atau siapapun yang mengetahui informasi ini agar untuk melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Laporan dapat disampaikan melalui call center 1500910 atau hotline khusus yang telah kami persiapkan di nomor 085372642544," sebutnya.
"Tim kami sudah berada di lapangan untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pendataan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," demikian Krishna.
[wid]