Berita

Foto/Net

X-Files

Eks Anggota DPR Nolak Dijebloskan Ke Penjara

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
SENIN, 24 DESEMBER 2018 | 10:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan anggota DPR Zulfadhli menolak dijebloskan ke penjara. Politisi Partai Golkar itu berdalih belum terima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Penolakan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro. Menurutnya, kejaksaan hendak mengeksekusi Zulfadhli ke penjara berdasarkan petikan putusan kasasi.

"Kita coba saat itu. Tetapi terpidana (Zulfadhli) keberatan dan menolak eksekusi yang kita lakukan. Terpidana meminta eksekusi dilakukan dengan sali­nan putusan lengkap," ungkap Juliantoro.

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana diterangkan bahwa dalampelaksanaan eksekusi perludisertakan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, lanjut Juliantoro, eksekusi tetap dapat dilakukan jika terpidana tidak keberatan. Meskipun belum menerima salinan putusan. Cukup dengan petikan putusan.

Lantaran Zulfadhli menolak eksekusi, kejaksaan tak bisa ber­buat apa-apa. Sampai Mahkamah Agung (MA) mengirim salinan putusan kasasi.

Juliantoro berharap putusan itu segera turun. "Kita butuh salinan putusan lengkap. Selain dibutuhkan untuk eksekusi kita juga bisa mengetahui dasar amar putusan MA," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kalimantan Barat 2006-2008.

Dalam putusan nomor 652 K/ Pid.Sus/2018, MA memperberat hukuman Zulfadhli. Mantan Ketua DPRD Kalbar yang kemu­dian menjadi anggota DPR itu, dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,225 miliar.

"Menyatakan terdakwa Zulfadhli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian amar putusan kasasi.

Putusan ini diketuk majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latif dan MS Lumme pada 7 Mei 2018.

MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PT Kalbar tanggal 10 Juli 2017. Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Pontianak Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PNPtk tanggal 13 April 2016.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pontianak memutus Zulfadhli hanya dihukum 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan tingkat pertama itu tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Kusno beralasan, Zulfadhli telah mengembalikan dana hibah yang pernah dipinjamnya secara pribadi ketika menjabat Ketua DPRD Kalbar.

Sementara mengenai uang Rp 800 juta yang diduga dinikmati terdakwa, menurut Kusno, berdasarkan bukti kuitansi yang ditandatangani Zulfadhli hanya semata-mata untuk laporan pertanggungjawaban. Karena itu, uang pengganti tidak bisa dibe­bankan kepada terdakwa.

Demikian juga dalam uraian putusan mengenai kerugian negara sebesar Rp 15 miliar. Menurut Kusno, kerugian itu tidak bisa dibebankan kepada terdakwa.

Apabila jaksa penuntut umum maupun terdakwa kurang puas terhadap putusan ini, Kusno mempersilakan mengajukan upaya hukum banding.

Sebulan setelah putusan kasasi diketuk, Partai Golkar memutuskan menarik Zulfadhli dari DPR. Zulfadhli digantikan Maman Abdurrahman, Wakil Sekjen Partai Golkar, yang juga caleg DPR daerah pemilihan Kalimantan Barat pada Pemilu 2014 lalu. ***

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya