Berita

Rizal Ramli bersama Pemimpin Umum RMOL Network, Teguh Santosa/RMOL

Bisnis

Rizal Ramli: Kok Pembayaran 51 Persen Saham Freeport Dengan Global Bond

SABTU, 22 DESEMBER 2018 | 19:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Menko Perekonomian di era Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, mempertanyakan pembayaran 51 persen saham PT Freeport Indonesia sebesar Rp 55,6 triliun menggunakan dana pinjaman luar negeri (global bond) PT Inalum.

Menurut Rizal Ramli, keputusan ini sangat berisko secara struktural.

"Ini kok Indonesia mesti bayar 55,8 T untuk beli 51% saham. Itupun pakai utang Global Bond bunga tinggi? Risky Structure," twitnya.


Sepanjang hari ini, Sabtu (22/12) melalui beberapa twit, Rizal Ramli kembali menyampaikan peristiwa penting di di tahun 2001, ketika dirinya masih menjabat sebagai pembantu Gus Dur di kabinet.

Dalam sebuah pembicaraan dengan bos Freeport, James Moffett, ketika itu Rizal Ramli berhasil membuat Moffett mengakui bahwa perpanjangan kontrak karya di tahun 1991 berhasil dicapai setelah Freeport menyogok pejabat setingkat menteri.

Moffett bahkan berusaha untuk menyuap Rizal Ramli juga, dengan harapan Rizal Ramli tidak mempersoalkan perpanjangan kontrak karya 1991 itu.

Dalam pembicaraan di sebuah hotel itu, Moffett akhirnya sepakat mau membayar kerugiaan yang dialami Indonesia dari perpanjangan kontrak karya di era Soeharto itu, sebesar 5 miliar dolar AS.

Sayangnya, tiga bulan setelah pembicaraan itu, Gus Dur jatuh dari kekuasaannya, dan urusan negosiasi kontrak karya Freeport kembali ke titik nol.

“Pada negosiasi 2001, CEO Freeport James Moffett setuju dgn tuntutan RR, bayar $5 M, juga setuju utk tangani limbah, renegosiasi royalties yg  rendah, divestasi dan smelter. Tapi dia minta waktu persetujuan Board yg lain di Denver. Sayang 3 bulan kemudian ganti pemerintah,” twit Rizal Ramli.

“Kontrak Freeport II 1991 cacat hukum - hasil nyogok GK. Karena kontrak itu cacat hukum, hasil penyogokan, tidak ada lagi “Sanctity Of Contract (kesucian contract)”. Tidak ada kewajiban utk menyetujui perpanjangan kontrak Freefort 2x10 Tahun sampai 2041,” sambungnya. [dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya