Berita

Chaeri Wardana alias Wawan/Net

Hukum

TPPU Wawan Hampir 5 Tahun Mangkrak

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini hasil pengembangan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pen­gadaan alkes Pemprov Banten dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga di­lakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemu­kan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi dalam keterangan pers 13 Januari 2014.


Wawan dijerat denganPasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah den­gan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan diduga menguasai 1.200 proyek di Banten ketika kakaknya, Atut Chosiyah men­jabat gubernur. Ribuan proyek itu dikerjakan 300 perusahaan boneka Wawan.

Selain mengatur proyek-proyek Pemprov Banten, Wawan menggarap proyek infrastruk­tur pemerintah pusat di wilayah ujung barat Jawa ini.

KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga diper­oleh dari hasil korupsi. Puluhan kendaraan. Di antaranya mobil mewah Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley. Kemudian, puluhan bidang tanah di Banten hingga Bali. Termasuk vila di Pulau Dewata.

Hampir lima tahun sejak penetapan tersangka, KPK belum juga bisa merampung­kan berkas perkara Wawan. Alasannya, kasus TPPU pihak swasta berbeda dibanding ka­sus serupa yang dilakukan penyelenggara negara.

Penyidikan kasus ini kembali tenggelam lantaran KPK menemukan bukti Wawan ikut me­nyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wafid Husen.

Wawan memberikan uang agar mendapat izin keluar pen­jara. Dalihnya untuk berobat ke rumah sakit. Padahal, ia mengi­nap di hotel. Bahkan ditemani artis perempuan muda.

Setelah kasus ini terbongkar, Wawan dipindahkan ke Rutan KPK. Mungkin supaya tak berulah lagi.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemindahan penahanan Wawan juga untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara TPPU. Semoga. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya