Berita

Chaeri Wardana alias Wawan/Net

Hukum

TPPU Wawan Hampir 5 Tahun Mangkrak

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini hasil pengembangan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pen­gadaan alkes Pemprov Banten dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga di­lakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemu­kan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi dalam keterangan pers 13 Januari 2014.


Wawan dijerat denganPasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah den­gan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan diduga menguasai 1.200 proyek di Banten ketika kakaknya, Atut Chosiyah men­jabat gubernur. Ribuan proyek itu dikerjakan 300 perusahaan boneka Wawan.

Selain mengatur proyek-proyek Pemprov Banten, Wawan menggarap proyek infrastruk­tur pemerintah pusat di wilayah ujung barat Jawa ini.

KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga diper­oleh dari hasil korupsi. Puluhan kendaraan. Di antaranya mobil mewah Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley. Kemudian, puluhan bidang tanah di Banten hingga Bali. Termasuk vila di Pulau Dewata.

Hampir lima tahun sejak penetapan tersangka, KPK belum juga bisa merampung­kan berkas perkara Wawan. Alasannya, kasus TPPU pihak swasta berbeda dibanding ka­sus serupa yang dilakukan penyelenggara negara.

Penyidikan kasus ini kembali tenggelam lantaran KPK menemukan bukti Wawan ikut me­nyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wafid Husen.

Wawan memberikan uang agar mendapat izin keluar pen­jara. Dalihnya untuk berobat ke rumah sakit. Padahal, ia mengi­nap di hotel. Bahkan ditemani artis perempuan muda.

Setelah kasus ini terbongkar, Wawan dipindahkan ke Rutan KPK. Mungkin supaya tak berulah lagi.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemindahan penahanan Wawan juga untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara TPPU. Semoga. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya