Berita

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan/Net

Hukum

Ahmad Heryawan Mangkir Panggilan KPK

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan tidak memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK memanggil Aher, sapaan akrab politisi PKS itu untuk dimintai keterangan terkait kasus suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ahmad Heryawan memang tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12).


Febri menyebut, pemeriksaan tersebut terkait dugaan aliran dana dalam proses pengurusan perizinan Meikarta pada pejabat di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

Sehingga, kata dia, KPK dipastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Aher dan diharapkan untuk bisa dipenuhi.

Sebelum Aher, pekan lalu dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. [lov]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya