Berita

Ganis Irawan

Politik

Akhir "Kerja Paksa" Dokter Spesialis

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 06:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dokter Ganis Irawan tampak gelisah. Berkali-kali ia buka handphone: mencari-cari informasi putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatannya.

Dokter yang tengah menyelesaikan pendidikan spesialisasinya di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh itu mendengar, MA memenangkan gugatannya melawan Presiden dalam perkara wajib kerja dokter spesialis (WKDS).

Rabu siang (19/12), kabar yang ditunggu-tunggu itu akhirnya diterima. Informasi resminya diperoleh dari website Mahkamah Agung. Perkara yang masuk ke MA tanggal 7 September 2018 itu dikabulkan majelis hakim pada 18 Desember 2018.  


Tiga hakim MA: Irfan Fachrudin, Is Sudaryono dan Supandi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang pengesahan ketentuan ILO mengenai kerja paksa.

Ganis selaku penggugat (pribadi) mengucapkan rasa syukurnya atas putusan MA.

"Kegiatan wajib kerja yang hanya dikenakan ke dokter spesialis sesungguhnya adalah peraturan yang diskriminatif dan berat sebelah. Apapun alasannya. Pendidikan dokter spesialis bukanlah pendidikan dengan ikatan dinas dan juga bukan pendidikan gratis," kata Ganis.

Pendidikan dokter spesialis dl luar negeri, lanjutnya, dinilai sebagai pekerjaan dan digaji. Setelah lulus, juga tidak ada wajib kerja.

"Di Indonesia aturannya beda sendiri," kata alumni Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Selain menggugat melalui pengadilan, Ganis juga telah melaporkan Perpres WKDS itu ke Komnas HAM. Hasilnya, WKDS mengeluarkan rekomendasi bahwa ketentuan itu melanggar HAM. Rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Presiden. Tetapi seiring berjalan nya waktu, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan.

"Kita mengapresiasi putusan MA atas gugatan karena gugatan itu berangkat dari aturan hukum yang berat sebelah yang menimpa kepada satu profesi, yakni dokter spesialis. Mudah-mudahan dalam waktu 90 hari sesudah keputusan diterima Bapak Presiden, maka keputusan ini akan dijalankan," kata Ganis.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya