Komisi III DPR RI menilai keputusan Polri yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pengusaha Gula Gunawan Jusuf tidak tepat.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik mengaku pihaknya bakal meminta penjelasan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dengan jajarannya menerbitkan SP3 kasus itu.
"Kasus ini akan jadi bagian dari hal-hal yang akan kami tanyakan pada Kapolri saat rapat kerja awal Januari 2019 usai masa reses," kata Erma saat dikonfirmasi, Rabu (19/12).
Pasalnya, sambung Erma, kasus ini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri lantaran dugaan awal penyidik menilai adanya dugaan tindak pidana. Namun, kini justru Polisi menerbitkan SP3 terkait perkara itu.
"Bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat," ujarnya.
Perkembangan kasus ini sendiri sebelum dihentikan, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut.
Dengan terbitnya SP3, kata Erma, justru membuat tanda tanya besar. Bahkan, Politikus Partai Demokrat itu meyakini, perkara Gunawan Jusuf laik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Info yang saya dapat kasus ini malah layak dinaikan ke Kejaksaan. ini menimbulkan tanda tanya," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR tersebut.
Di sisi lain, Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.
"Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan. Harus berdasarkan fakta hukum," tutur Erma.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelummya menyebut, jajaran Dit Tipideksus telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan bahwa kasus tersebut di SP3.
"Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," ujar Dedi di Mabes Polri.
Kendati demikian, Dedi menekankan, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjarat ke Gunawan Jusuf apabila dikemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti. "Ya apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem," ujar Dedi.
Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.
[jto]