Berita

Gedung Mahkamah Agung/Net

Hukum

Presiden Jokowi Kalah Digugat Dalam Perkara Wajib Kerja Dokter Spesialis

RABU, 19 DESEMBER 2018 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Dokter Ganis Irawan memenangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo dalam perkara wajib kerja dokter spesialis (WKDS).

Dokter yang sedang menyelesaikan pendidikan spesialisasinya di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh itu memperoleh informasi resmi kemenangannya melalui website Mahkamah Agung (MA). Perkara yang masuk ke MA tanggal 7 September 2018 itu dikabulkan majelis hakim pada 18 Desember 2018.

Tiga hakim MA, Irfan Fachrudin, Is Sudaryono dan Supandi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 04/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang pengesahan ketentuan ILO mengenai kerja paksa.


Ganis selaku penggugat mengucapkan rasa syukurnya atas putusan MA tersebut. Menurutnya, kegiatan wajib kerja yang hanya dikenakan ke dokter spesialis merupakan peraturan yang diskriminatif dan berat sebelah.

"Apapun alasannya. Pendidikan dokter spesialis bukanlah pendidikan dengan ikatan dinas dan juga bukan pendidikan gratis," kata Ganis, dalam keterangannya, Rabu (19/12).

Pendidikan dokter spesialis di luar negeri, lanjut Ganis, dinilai sebagai pekerjaan dan digaji. Setelah lulus, para dokter tersebut tidak dikenakan wajib kerja.

"Di Indonesia aturannya beda sendiri," ujar alumni Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Selain menggugat melalui pengadilan, Ganis juga telah melaporkan Perpres WKDS itu ke Komnas HAM. Hasilnya, WKDS mengeluarkan rekomendasi bahwa ketentuan itu melanggar HAM. Rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Presiden. Tetapi seiring berjalannya waktu, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan.

"Kita mengapresiasi putusan MA atas gugatan karena gugatan itu berangkat dari aturan hukum yang berat sebelah yang menimpa kepada satu profesi, yakni dokter spesialis. Mudah-mudahan dalam waktu 90 hari sesudah keputusan diterima Bapak Presiden, maka keputusan ini akan dijalankan," tandas Ganis. [lov]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya