Berita

Siti Nurbaya, Rizal Djalil, dan Ignasius Jonan/RMOL

Bisnis

Freeport Ditagih Rp 460 Miliar Pakai Hutan Lindung Tanpa Izin

RABU, 19 DESEMBER 2018 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil pemeriksaan penerapan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tindak lanjutnya.

"Dalam pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 453.533 ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem," ujar anggota IV BPK Rizal Djalil dalam jumpa pers bersama Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan, Siti Nurbaya dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).

IPPKH seluas 4.535,93 Ha itu, lanjut Rizal, sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP beserta kewajibannya senilai total Rp 460 milliar.


"Sedangkan permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK," paparnya.

Kementerian ESDM dan Kementerian LHK juga sudah membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.

"Kerusakan ekosistem itu tentu telah merugikan masyarakat Papua. Dengan kata lain masih ada masalah pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," terang Rizal.

Rizal menambahkan, terkait mekanisme penyerahan saham 10 persen kepada masyarakat Papua, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah setempat.

BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden. [wid]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya