Berita

Bahar bin Smith/RMOL

Hukum

Bahar Bin Smith Suruh Korban Duel Di Lapangan Sambil Ditonton Santri

RABU, 19 DESEMBER 2018 | 14:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tersangka Bahar bin Smith memerintahkan sejumlah anak muda (anak buah) menjemput dua pemuda yang diduga mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith.

Inilah awal penganiayaan yang dilakukan Bahar bersama para muridnya terhadap Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaki (Zaqi) dan Cahya Abdul Jabbar Bin Imam Santosa (Jabbar).

Dalam kasus ini, Bahar dan lima orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Ppenganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak


Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sela kemarin (18/12) usai menjalani pemeriksaan, Bahar resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Berikut kronologi penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Bahar bersama rekannya seperti yang diperoleh redaksi dari kepolisian:

Sabtu, 1 Desember 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, korban berinisial CAJ alias Jabbar (18) dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Bogor oleh sejumlah anak muda yang menggunakan dua unit mobil atas perintah Bahar.

Dari keterangan orang tua korban (Jabbar), saat dijemput dia berusaha menghalang-halangi supaya anaknya jangan dibawa. Kemudian, orang suruhan itu menelepon Bahar. Karena dihalangi, Bahar memerintahkan anak buahnya untuk mengangkut paksa sekalian orang tua korban.

Bersama orang tuanya, korban kemudian dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah orang yang ditugaskan untuk menculik paksa korban kedua juga berhasil membawa membawa MHUalias Zaqi (17) ke ponpes milik Bahar.

Sekitar pukul 12.00 WIB kedua korban kemudian dipertemukan di aula pesantren milik Bahar. Di sana, keduanya kemudian diinterogasi oleh Bahar terkait perbuatan mereka saat pergi ke Bali untuk mengisi sebuah acara pada 26 November 2018.

Pada pukul 12.30 WIB, acara penganiayaan dimulai. Dari bukti video yang beredar, terlihat Bahar menganiaya keduanya dengan cara dipukul hingga ditendang. Dalam tampilan pertama terlihat seperti di dalam ruangan. Kaki Bahar juga langsung melayang ke mukanya korban. Kemudian korban mulai digampar secara bergilir oleh yang lain.

Tayangan lalu berpindah. Terlihat posisi korban telah diseret keluar aula dan berada di area luar pesantren. Wajah Bahar dengan kain sarungnya terlihat jelas. Dalam tangkapan layar itu Bahar melakukan tendangan kaki dan dengkul ke arah wajah korban berkali-kali secara brutal.

Korban Jabbar dianiaya di situ (area luar) hingga sore kemudian di bawa ke luar pondok ke belakang pondok. Terlihat gerakan yang langsung ke korban. Ada darah juga terlihat.

Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Bahar.

Keduanya kemudian dianiaya lagi sampai malam. Setelah dianiaya habis-habisan, keduanya kemudian digunduli hidup-hidup.

Saat kejadian, orang tua Jabbar yang ikut dibawa hanya bisa mengintip dari jauh saat anaknya disiksa sedemikian brutal oleh Bahar. Setelah dianiaya dan digunduli, Jabbar dan temannya Zaqi pulang bersama ayahnya.

Lalu, pada 5 Desember 2018, kedua korban melaporkan Bahar bin Smith atas penganiayaan yang mereka alami. Kasus tersebut saat itu ditangani di Polres Bogor. Kemudian pada 7 Desember 2018 Polres Bogor melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polda Jabar.

Hingga akhirnya, 18 Desember 2018, polisi menaikkan status perkara dugaan penganiayaan anak dengan terlapor Bahar ke penyidikan dan dijadwalkan memeriksa Bahar sebagai saksi terlapor di Polda Jabar. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya