Berita

Bahar bin Smith/Net

Hukum

Beredar Rekaman Suara Bahar Bin Smith, Berisi Alasan Aniaya 2 Remaja

RABU, 19 DESEMBER 2018 | 12:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah resmi menahan Bahar bin Smith atas dugaan penganiayaan dua remaja.

Sebelumnya penceramah kondang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menyusul penahanan ini beredar rekaman suara Bahar berisi penjelasan kasus penganiayaan yang menjerat dirinya.


Dalam rekaman suara berdurasi 03.32 menit itu, Bahar berdalil tindakannya itu semata-mata untuk menjaga kemurnian nasab (silsilah) keturunan Nabi Muhammada SAW. Ia pun sudah menduga akan ditahan polisi.

Berikut isi lengkap rekaman suara Bahar bin Smith yang beredar:

Assalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu. Akhina Habib Hanif Abbdurrahman Alatos, sampaikan kepada umat, andaikan hari ini (Selasa (18/12) ana tidak keluar dari Polda Jawa Barat, berarti ana sudah ditahan.

(Habib Bahar membacakan hadits rosul) "Barang siapa yang bernasab kepada selain bapaknya, maka dia dilaknat. Barang siapa yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, atau mengakui orang lain sebagai nasabnya, maka sorga baginya diharamkan. Dan dalam riwayat lain, dia telah kafir kepada Allah SWT,"

Saya ditangkap, saya dipenjara, saya bukan teroris, saya bukan penjahat, saya bukan kriminal, saya bukan bandar narkoba, saya bukan koruptor, saya bukan penjilat, saya bukan penjahat, tapi saya ditangkap, saya dipenjara, karena menjaga kemurnian, kesucian, nasab para habaib, nasab para alawiyin, yang dimana saya bertanggung jawab atas apa-apa yang dilakukan murid saya, karena ketidakrelaan atas adanya habib-habib palsu atau habib gadungan.

Jikalau polisi saja tidak terima apabila ada polisi palsu, polisi gadungan, tentara saja tidak terima apabila ada tentara palsu, tentara gadungan. Padahal polisi dan tentara itu adalah jabatan profesi pangkat, yang sifatnya akan hilang. Sedangkan garis keturunan itu adalah zat yang tidak akan hilang, maka bagaimana mungkin kami tidak marah, apabila ada orang-orang yang mengaku bagian daripada kami.

Saya ditangkap, saya dipenjara karena menjaga nasab habaib, menjaga kemurnian kesucian nasab nabi Muhammad SAW, agar nasab para habaib selalu terjaga, dan untuk menjaga kehormata syarifah, dan jikalau ada habib-habib palsu, maka mereka akan menikahhi para syarifah sedangkan syarifah tidak boleh menikah kecuali dari golongan kita. Karena kita ahlul bait memiliki ijtihad tersendiri dalam pernikahan.

Karenanya akhina Al Habib bin Abdurrahman Alatos, kalau antum mendengar kabar ana ditangkap dan dipenjara karena kasus ini, maka sampaikan pada umat, bahwasanya, mereka rezim penguasa tidak bisa menjatuhkan ana dengan gunung, maka mereka akan menjatuhkan dengan kerikil. Oleh karenannya al fakir mengharapkan akhina Habib Hanif Abdurrahman Alatos menyampaikan ini kepada umat, Insya Allah, Allah panjangkan umur antum, amin. Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.  

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). [wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya