Berita

Foto/Net

Nusantara

RTH di Pinggir Kali Karang Pluit Mau Dijadikan Kawasan Komersial

Warga Menolak
RABU, 19 DESEMBER 2018 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah Warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menolak rencana pembangunan kawasan komersial di pinggir Kali Karang. Sebab, kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai resapan air.

Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka, bangunan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu terletak di Jalur Hijau Jalan Pluit Karang Indah Timur. Satu sisi berbatasan dengan Jalan Raya. Sisi lainnya bersampingan den­gan Kali Karang. Lahan seluas 2,3 hektare ini tepat berada di bawah Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Dulunya di atas lahan ini adalah pemukiman kumuh.

Saat ini bangunan itu kosong. Dipagari seng pada sisi jalan raya. Sedangkan di pinggir kali sudah tertanggul beton. Sejumlah alat berat terlihat mulai bekerja membersihkan lahan. Sejumlah pekerja terlihat tengah mempersiapkan lahan untuk pembangunan.


Dalam gambar rencana pem­bangunan, terlihat di lokasi ini bakal dibangun sejumlah ban­gunan. Puluhan kios, tempat parkir dan bangunan komersial. Jalur hijau hanya sebagian kecil. Terletak di bagian pagar. Luasannya tidak sampai seper­tiga lahan.

Warga menolak rencana pembangunan kawasan kom­ersial itu karena sepanjang Kali Karang akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Kami sudah diundang pihak Jakpro terkait rencana pemban­gunan itu. Dulu bangunan liar dibersihkan tapi kenyataannya sekarang mau dibangun lagi, kan enggak adil. Itu jalur hijau, di atasnya ada Sutet," kata Ketua RW 12 Hartono di Jakarta, kemarin.

Dia mengaku heran dengan izin yang dikeluarkan pemprov. Sebab, lahan ini terletak persis dipinggir kali. Lazimnya, lahan itu dijadikan jalan Inspeksi. Ke­janggalan makin tampak karena tepat di atas lahan merupakan SUTET.

"Peraturan seharusnya tidak diskriminatif. BUMD pun harus patuh pada aturan," te­gasnya.

Menurutnya, kalaupun ter­lalu luas untuk Jalan Inspeksi seharusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau. Paling tidak ini bisa menambah luasan RTH di Jakarta yang hanya 9,9 persen.

Padahal, lanjutnya, ada se­jumlah aturan yang mengatur tentang RTHtersebut. Yakni Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008. Peraturan Menteri PUNomor 05 / PRT / M/ Tahun 2008. Perda Nomor 1 tahun 2012. Perda Nomor 1 tahun 2014.

"Semuanya telah mengatur agar kepala daerah melaksana­kan Tata Ruang sesuai perun­tukannya, khusus untuk RTH harus diperbanyak terus hingga tahun 2030. Bukan malah dia­lihfungsikan buat pembangu­nan di luar peruntukan RTH," paparnya.

Saat ini, perusahaan di bawah BUMD DKI itu sudah mengan­tongi Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB).

Corporate Secretary PT Jak­pro Hani Sumarno mengatakan, rencana pembangunan area PKL itu sudah ada sejak lama. Usulan tersebut berasal dari ide Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk penataan PKL.

"Sebenarnya rencana ini karena ambil ide dari wali kota. Bukan tiba-tiba Jakpro bikin. Rencana udah lama, lewat anak perusahaan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). PT Jakpro tanahnya saja. Perencanaan dan sosialisasi dari anak peru­sahaan," katanya.

Terkait keluhan warga yang tidak setuju, Hani mempersila­kan mereka menyampaikan as­pirasi melalui jalur yang sudah ada. Sehingga bisa ditemukan jalan keluar untuk menyelesai­kan permasalahan tersebut.

"Kalau ada keberatan. Ayo, disampaikan ke wali kota. Mung­kin belum terkomunikas. Mung­kin konsepnya belum sempat dengar. Menata PKL yang kami mau lakukan untuk bikin lebih baik," paparnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya