Sejumlah Warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menolak rencana pembangunan kawasan komersial di pinggir Kali Karang. Sebab, kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai resapan air.
Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka, bangunan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu terletak di Jalur Hijau Jalan Pluit Karang Indah Timur. Satu sisi berbatasan dengan Jalan Raya. Sisi lainnya bersampingan denÂgan Kali Karang. Lahan seluas 2,3 hektare ini tepat berada di bawah Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Dulunya di atas lahan ini adalah pemukiman kumuh.
Saat ini bangunan itu kosong. Dipagari seng pada sisi jalan raya. Sedangkan di pinggir kali sudah tertanggul beton. Sejumlah alat berat terlihat mulai bekerja membersihkan lahan. Sejumlah pekerja terlihat tengah mempersiapkan lahan untuk pembangunan.
Dalam gambar rencana pemÂbangunan, terlihat di lokasi ini bakal dibangun sejumlah banÂgunan. Puluhan kios, tempat parkir dan bangunan komersial. Jalur hijau hanya sebagian kecil. Terletak di bagian pagar. Luasannya tidak sampai seperÂtiga lahan.
Warga menolak rencana pembangunan kawasan komÂersial itu karena sepanjang Kali Karang akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Kami sudah diundang pihak Jakpro terkait rencana pembanÂgunan itu. Dulu bangunan liar dibersihkan tapi kenyataannya sekarang mau dibangun lagi, kan enggak adil. Itu jalur hijau, di atasnya ada Sutet," kata Ketua RW 12 Hartono di Jakarta, kemarin.
Dia mengaku heran dengan izin yang dikeluarkan pemprov. Sebab, lahan ini terletak persis dipinggir kali. Lazimnya, lahan itu dijadikan jalan Inspeksi. KeÂjanggalan makin tampak karena tepat di atas lahan merupakan SUTET.
"Peraturan seharusnya tidak diskriminatif. BUMD pun harus patuh pada aturan," teÂgasnya.
Menurutnya, kalaupun terÂlalu luas untuk Jalan Inspeksi seharusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau. Paling tidak ini bisa menambah luasan RTH di Jakarta yang hanya 9,9 persen.
Padahal, lanjutnya, ada seÂjumlah aturan yang mengatur tentang RTHtersebut. Yakni Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008. Peraturan Menteri PUNomor 05 / PRT / M/ Tahun 2008. Perda Nomor 1 tahun 2012. Perda Nomor 1 tahun 2014.
"Semuanya telah mengatur agar kepala daerah melaksanaÂkan Tata Ruang sesuai perunÂtukannya, khusus untuk RTH harus diperbanyak terus hingga tahun 2030. Bukan malah diaÂlihfungsikan buat pembanguÂnan di luar peruntukan RTH," paparnya.
Saat ini, perusahaan di bawah BUMD DKI itu sudah menganÂtongi Izin Mendirikan BanguÂnan (IMB).
Corporate Secretary PT JakÂpro Hani Sumarno mengatakan, rencana pembangunan area PKL itu sudah ada sejak lama. Usulan tersebut berasal dari ide Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk penataan PKL.
"Sebenarnya rencana ini karena ambil ide dari wali kota. Bukan tiba-tiba Jakpro bikin. Rencana udah lama, lewat anak perusahaan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). PT Jakpro tanahnya saja. Perencanaan dan sosialisasi dari anak peruÂsahaan," katanya.
Terkait keluhan warga yang tidak setuju, Hani mempersilaÂkan mereka menyampaikan asÂpirasi melalui jalur yang sudah ada. Sehingga bisa ditemukan jalan keluar untuk menyelesaiÂkan permasalahan tersebut.
"Kalau ada keberatan. Ayo, disampaikan ke wali kota. MungÂkin belum terkomunikas. MungÂkin konsepnya belum sempat dengar. Menata PKL yang kami mau lakukan untuk bikin lebih baik," paparnya. ***